Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggelembungan Suara Pemilu Legislatif Di Kabupaten Jeneponto

  • Firman Nur Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • M. Chaerul Risal Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penanganan sebelum terjadinya pelanggaran dalam penghitungan suara pemilu legislatif di Kabupaten Jeneponto tahun 2009 dan untuk mengetahui bagaimana proses hukum penyelesaian pelanggaran pelanggaran pemilu legislatif di Kabupaten Jeneponto than 2009. Penelitian ini dilakukan dalam wilayah hukum Kabupaten Jeneponto, adapun yang menjadi lokasi penelitian adalah : Komisi Pemilihan Umum, dan Pengadilan Negeri Jeneponto. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa penilitian kepustakaan dan wawancara. Untuk menangani sebelum terjadinya pelanggaran pemilu sebaiknya KPU memperketat dalam melakukan bimbingan teknis untuk seluruh petugas yang bersangkutan mulai dari PPK, PANWAS, PPS, dan KPPS agar dapat memperjelas fungsi dan kode etik penyelenggara pemilihan umum. Adapun proses hukum penyelesaian pelanggaran pemilihan umum pada intinya untuk diproses hukum harus ada laporan pelanggaran pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu untuk di evaluasi oleh Bawaslu dan di serahkan kepada Tim Sentra Penegakan Terpadu (Gakkumdu) untuk kemudian ditindak lanjuti. Implikasi dari penelitian ini adalah dalam penanganan tindak pidana pelanggaran pemilu KPU harus lebih memperhatikan para penyelenggara pemilu, sebaiknya setiap penyelenggara harus menjungjung tinggi integritas agar mereka tidak mudah terpengaruh oleh oknum-oknum yang ingin berbuat kecurangan. Serta pada proses hukum penyelesaian pelanggaran pemilu penulis mengharapkan harus lebih mengutamakan efek jera misalkan dari hukuman yang didapat oleh pelaku selama 1 tahun 3 bulan di tambah hukumannya menjadi 3 tahun, agar pelaku maupun yang belum melakukan berfikir panjang untuk melakukan hal yang tidak terpuji tersebut.

References

Annas Fermayanti, “ Tinjauan Yuridis Terhadap Penambahan Suara Hasil Pemilu Secara Ilegal Dalam Pemilihan Legislatif Di Kabupaten Pangkep tahun 2009”, Skripsi (Makassar: Fak. Hukum Universitas Hasanuddin,2013), h. 6.

Dewi Ekawaty, (45 tahun), Divisi Teknis KPU Jenepont, wawancara, Jeneponto, 19 November 2019.

Indonesia Republik , Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 1 ayat 1 dan 7.

Karyadi Arief, (46 tahun), Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Wawancara, Jeneponto, 20 November 2019.

M. Subana dan Sudrajat, Dasar-Dasar Penelitian Ilmiah, Bandung: 2005, h.25

Sidik Ali, “Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Penegakan Hukum Pemilihan Umum di Provinsi Lampung”, Skripsi (Lampung: Fak. Ilmu Sosial danIlmu Politik universitas Lampung, 2016), h. 110-111.

Sugandhi, KUHP dan Penjelasannya, Usaha Nasional Surabaya, 1980, h.70

Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.

Syamsuddin, R., & Fuady, M. I. N. (2020). Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Daerah di Kota Palopo. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 63-79.

Published
2020-11-23
Section
Volume 2 Nomor 3 November 2020
Abstract viewed = 406 times