Peran Serta Masyarakat Dalam Membantu Kepolisian Demi Menjaga Keamanan Wilayah Kota Makassar
Abstract
Penelitian ini untuk mengkaji permasalahan bagaimana peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian demi menjaga keamanan wiilayah kota Makassar. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologi dan kriminologi. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif (qualitative research). Adapun sumber data meliputi data primer berupa wawancara maupun observasi dan data sekunder berupa jurnal, buku dan data di internet yang berkaitan dengan penelitian. Tingginya tindak pidana di wilayah Makassar menjadi bukti bahwa pihak kepolisian dalam menjalankan tugas menjaga ketertiban dan keamanan maksimal sesuai Undang-Undang yang berlaku serta kurangnya pengetahuan tentang pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan serta masih beranggapan bahwa pemeliharaan keamanan adalah tanggung jawab kepolisian. Agar keamanan wiilayah kota Makassar menjadi lebih baik dengan melakukan beberapa hal yakni Kepolisian Makassar diharapkan mampu untuk menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, memaksimalkan kinerja dari satuan-satuannya serta lebih rutin mengadakan sosialisasi akan pentingnya menjaga keamanan kota Makassar dan Masyarakat harus melibatkan diri untuk menjadi mitra kepolisian, turut serta membantu kepolisian bersama-sama dalam menjaga keamanan wilayah kota Makassar.References
Amda Wahid, ketua FKPM kelurahan Tamamaung Makassar, Wawancara, Makassar, 21 Maret 2019
http://fkpmbandung.blogspot.co.id/2014/11/anggaran-rumah-tangga-fkpm.html?m=1 (diakses pada tanggal 30 April 2019)
Kompol Edy Supriadi, Kapolsek Rappocini, Wawancara, Makassar, 18 Maret 2019.
Syaodih, Nana. 2006. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Rosda Karya.
Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.
Syamsuddin, R., & Fuady, M. I. N. (2020). Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Daerah di Kota Palopo. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 63-79.