Legalitas Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Angkot Pete-Pete di Kota Makassar
Abstract
Abstrak
Pelanggaran oleh supir angkot (pete-pete) di Antang Manggala Kota Makassar dari waktu ke waktu telah meningkat, Ini disebabkan oleh manusia itu sendiri kurangnya kesadaran akan peraturan berlalu lintas dan kepentigan-kepentingan manusia ceroboh, Lalai, bahkan kesengajaan menjadi actor dominan terjadinya pelanggaran lalu lintas Penulis didorong untuk melakukan penelitian tentang penegakan hokum dan sanksi pidana terhadap pelanggar lalu lintas oleh Angkot (Pete-pete). Penulis menggunakan jenis penelitian normatif hukum dimana menggunakan studi literatur dan wawancara untuk memperoleh data. Berdasarkan ketentuan Pasal 273-pasal 313 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Penulis dapat menyimpulkan bahwa hak sanksi untuk diterapkan ialah Pidana kurungan dan pidana denda serta pidana tambahan.
References
Abdulsyani, Constant. Pengantar tentang Kriminologi. Bandung: Remadja karya, 2014.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: Rineka, 2008.
Haq, Hamka. Filsafat Ushul Fiqih. Makassar: Yayasan Al-ahkam, 1998.
Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penetapan KUHAP. Jakarta: Pustaka Kartini.
Maramis, Frans. Hukum Pidana Umum dan Tertulis Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Naning, Ramdlon. Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Disiplin Penegak Hukum Dan Lalu Lintas. Surabaya, Bina Ilmu, 1998.
Kasman, Polisi Polrestabes Makassar, Wawancara, Makassar 23 Oktober 2018.
Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.
Syamsuddin, R., & Fuady, M. I. N. (2020). Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Daerah di Kota Palopo. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 63-79.