Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Aplikasi Peminjaman Dana Online
Abstract
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah satu-satunya Otoritas Sektor Keuangan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan itu sendiri adalah lembaga pengawas jasa keuangan seperti sektor perbangkan sektor, pasar modal, dana investasi,reksadana, dana keuangan perusahaan, dana pensiunan dan asuransi. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan penelitian normatif dan sosiologis. Sumber data dalam penelitian ini adalah kantor Otoritas Jasa Keuangan di cabang kota Makassar. Hasil penelitian ini adalah regulasi yang diterapkan OJK tidak sesuai dengan perusahaan yang menerapkan sifat ilegal dan akuntabilitas OJK yang lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya. Implikasi dari penelitian ini adalah implikasi dari penelitian ini: peran OJK dalam mengatur dan mengawal perkembangan peminjaman dana berbasis online harus lebih ditekankan. Serta adanya lembaga yang menaungi permasalahan penyelesaian sengketa di bidang financial technology di negara Indonesia.
References
Ahmad Maruf dan LatriWihastuti.Jurnal Ekonomi dan studi pembangunan (Yogyakarta).
Arifin (40 Tahun), pegawai OJK Wawancara, Makassar 4 februari 2020
Fuady, Muhammad Ikram Nur. "Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province)." FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 13.3 (2019): 241-254.
Kusumaningtuti S. Soetiono, Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan (Jakarta, Juni 2014)
Nur Fuady, Muhammad Ikram. "Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor." (2020).
Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 77/POJK.01/2016
Sista Awwaliya (35 Tahun), pegawai OJK Wawancara, Makassar 4 februari 2020
Sista Awwaliya (35 Tahun), pegawai OJK Wawancara, Makassar 4 februari 2020
Syamsuddin, Rahman, and Muhammad Ikram Nur Fuady. "Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Daerah di Kota Palopo." Jurnal Wawasan Yuridika 4.1 (2020): 63-79.
Undang-undang Nomor 21 tahun 2011.