Optimalisasi Penanggulangan Tindak Pidana Kehutanan Oleh Polisi Kehutanan

  • Muh. Rudini R. Ibrahim Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abd. Rais Asmar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Abstrak

Penelitian ini untuk mengkaji mengenai Optimalisasi Penanggulangan Tindak Pidana Kehutanan Oleh Polisi Kehutanan di Desa Tabo-tabo Kecamatan  Bungoro Kabupaten Pangkep.Masalah tersebut kemudian disusun kedalam submasalah atau pertanyaan penelitian yaitu: 1.Bagaimanakah upaya Polisi Kehutanan dalam menanggulangi Tindak Pidana Kehutanan di Desa Tabo-tabo Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep ? 2. Apa saja yang menjadi factor penghambat Polisi Kehutanan dalam mengatasi  Tindak Pidana Kehutanan di Desa Tabo-tabo Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis pendekatan empiris,yaitu penelitian yang dilakukan mengacu pada norma norma yang berlaku di masyarakat.Sumber data penelitian ini dari data premier dan sukender. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa optimalisasi penanggulangan tindak pidana kehutanan yang dilakukan polisi kehutanan belum sepenuhnya efektif dalam memberantas kerusakan hutan yang dilakukan perorangan maupun perkelompok di desa tabo-tabo,baik berupa sarana maupun prasarana,maka dari itu pemerintah harus ikut campur dalam menjaga kelestarian hutan di indonesia.

References

Salim H.S, Dasar-dasar Hukum Kehutanan Edisi Revisi(Jakarta:Sinar Grafika,2006).h.38.

Ngandung I.B. Ketentuan Umum Pengantar Hutan dan Kehutanan Indonesia. (Ujung Pandang: Pusat Latihan Kehutanan,1975),h.3.

Salim H.S, Dasar-dasar Hukum Kehutanan Edisi Revisi (Jakarta:Sinar Grafika,2006).h.41

UU RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 1 Ayat 3.

Adami Chazawi,pelajaran Hukum Pidana Bagian I,h.44-45

Andi Hamzah,KUHP & KUHAP (Yogyakarta : Sinar Grafika,2007),h.21.

Adami Chazawi,pelajaran Hukum Pidana Bagian i,h.53-55

Franciscus Theojunior Lamintang,Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia (Jakarta : Sinar Grafika,2014),h.178-179.

Moeljatno,Asas-asas Hukum Pidana (Jakarta : PT.Rineka Cipta,1993),h.58

Ngandung I.B,Ketentuan Umum Pengantar Hutan dan Kehutanan Indonesia.(Ujung Pandang: Pusat Latihan Kehutanan,1975),h.3.

Hasil wawancara dengan staf Polisi Hutan Bapak Amiruddin,S. Senin 12 Agustus 2019. pukul 11.00

Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.

Syamsuddin, R., & Fuady, M. I. N. (2020). Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Daerah di Kota Palopo. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 63-79.

Hasil wawancara dengan stafpolisihutan bagian keamanan Bapak Andi sofyan,Rabu 14 Agustus 2019

Hasil wawancara dengan staf Polisi hutan Bapak Saenal,SG.Rabu 14Agustus 2019

HasilwawancaradenganBapakAndi Adi Sucipta.Senin 19Agustus 2019

Hasil wawancara dengan Bapak Amiruddin,S. Rabu 21 Agustus 2019

Hasil wawancara dengan Bapak Mursid.Senin 09 September 2019

Hasil wawancara dengan Bapak Pujdiharto,Selasa 10 September 2019

Published
2020-11-23
Section
Volume 2 Nomor 3 November 2020
Abstract viewed = 237 times