Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pinjaman Online
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menentukan realitas tentang pinjaman online (peer to peer lending), kebijakan dan regulasi tentang Finansial Tekhnologi khususnya untuk perlindungan konsumen terkait pinjaman online di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam pembahasan makalah ini, penulis menggunakan pendekatan empiris yuridis, sumber menulis data yang diperoleh dari dokumen dan perundang-undangan dengan jenis data dalam bentuk data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian: pertama: berdasarkan data yang dikumpulkan oleh penulis, beberapa pelanggaran terhadap aturan yang ditemukan oleh penyedia layanan pinjaman online, seperti penyebaran data dan penyalahgunaan, perjanjian antara pihak yang dirugikan peminjam, serta metode penagihan yang tidak sesuai dengan aturan. Kedua: penyebab korban masih merajalela pinjaman online selain karena kurangnya informasi kepada publik tentang keuntungan dan kerugian dari pinjaman online, juga karena regulasi hukum yang rendah.
References
Buku-Buku
Chishti, Susanne dan Janos Barberis. The Fintech Innovation E-Book. Inggris:Wiley. 2018
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:PT.Rajawali.2014.
Muthiah, Aulia. Hukum Perlindungan Konsumen, Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syari’ah, Jakarta:Pustaka Baru Press, 2018.
Rosmawati. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta;Prenada Media Group, 2018.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: PT. Grafindo Indonesia,2004
Shofie, Yusuf. Perlindungan Konsumen dan Intrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung:PT. Citra Aditya Bakti,2003.
Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumendi Indonesia. Bandung:Citra Aditya Bakti,2000.
Sutedi, Adrian. Tanggunga Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2016.
Utomo, Laksanto. Aspek Hukum Kartu Kredit dan Perlindungan Konsumen. Jakarta:PT.Grafindo Indonesia, 2011.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen.Jakarta:Gramedia Pustaka Utama,2003.
Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen.Jakarta:Kencana Prenada Media Group,2013
Undang – Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
Jurnal dan Skripsi
Andini, Gita. Faktor-Faktor yang Menentukan Keputusan Pemberian Kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pada Lembaga Keuangan Mikro Peer to Peer Lending,Skripsi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2017.
Sari, Alfhica Rezita. Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer to Peer Lending Di Indonesia, skirpsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2018.
Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.
Syamsuddin, R., & Fuady, M. I. N. (2020). Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Daerah di Kota Palopo. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 63-79.
Lain-Lain
Akseleran.com/cara-kerja-peer-to-peer-leding/akseleran. Diakses 5 Juli 2019 pukul 21.08
Http://kliklegal.com/aspek-hukum-fintech-di-indonesia-regulasi-startup-fintech-ailrc/
Hukum Online.com/Perlindungan-hukum-konsumen-pinjaman-online/Jurnal. Diakses 3 Juli 2019 pukul 17.
Otoritas Jasa Keuangan, Perkembangan Fintech dan Regulasinya:Situs resmi OJK, 2018. Http://www.ojk.go.id