PROBLEMATIKA PENDAFTARAN PENDUDUK SEBAGAI UPAYA TERTIB ADMINISTRASI E-KTP DALAM LINGKUP ADMINISTRASI NEGARA

  • Firman P Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Jumadi Jumadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan dalam proses implementasi E-KTP dan kendala dalam proses pelaksanaan E-KTP di Kabupaten Bulukumba. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum deskriptif. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan E-KTP belum terlaksana secara maksimal sebagaimana regulasi yang mengatur. Seluruh masyarakat yang harusnya diwajibkan  memiliki E-KTP sebagai identitas diri dan kelengkapan data diri masing-masing. Otomatis implementasi pendaftaran penduduk mengalami penurunan kinerja sehingga memicu efektivas standar operasional pelayanan dan berimbas pada sistem pelaksanaannya yang kurang maksimal. Faktor yang mempengaruhi implementasi pelaksanaan E-KTP yang dilaksanakan di Kabupaten Bulukumba belum mampu mewujudkan Tertib Admnistrasi, belum sepenuhnya berjalan dengan baik diantaranya karena adanya faktor yang menjadi kendala dalam proses pelaksanaannya.

References

Daftar Pustaka

Agus Dwiyanto. 2005. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gajah MadaUniversity Press: Yogyakarta.

Angger, S. P. dan C. Meylani. 2016. Pengawasan Hsukum Terhadap Aparatur Negara. PT. Buku Seru: Jakarta.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 1994. Edisi Kedua. Balai Pustaka: Jakarta.

Lijan Poltak Sinambela. 2006. Reformasi Pelayanan Publik, Teori, Kebijakan dan Implementasi. Bumi Aksara: Bandung.

Marbun et.al. 2006. Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty: Yogyakarta.

Prof. Dr. Lijan Poltak Sinambele. 2014. Reformasi pelayanan publik. Bumi aksara: jakarta.

Ridwan HR. 2003. Hukum Administrasi Negara. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Soerjono soekanto. 2013. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajagrafindo Persada: Jakarta.

Sudikno mertokusumo. 2008. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty: Yogyakarta.

Suharsimi Arikunto. Prosedur Peneliti Suatu Pendekatan Praktik. Edisi revisi VI: Jakarta: Rineka Cipta. 2006.

Sugiono. Statistik Untuk Penelitian Cet 12. Bandung:Alfabeta. 2012

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal (64) Ayat (4a) berbunyi : “KTP-el untuk WargaNegara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.”

Zulkarnaen. 2018. Dinamika Sejarah Hukum. Cv. pustaka Setia: Bandung

Published
2020-03-18
Section
Volume 2 Nomor 1 Maret 2020
Abstract viewed = 289 times