PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN OBAT TRADISIONAL ILEGAL
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan konsumen terhadap peredaran obat tradisional ilegal di kota makassar serta peran dan tanggung jawab pemerintah terhadap peredaran obat tradisional ilegal di Kota Makassar. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan mengacu pada norma-norma yang berlaku di masyarakat. Sumber data penelitian ini dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran badan pengawas obat dan makanan terkait peredaran obat tradisional ilegal di kota makassar kurang berjalan dengan baik. Untuk mencengah peredaran obat tradisional ilegal di kota makassar, maka pihak BPOM harus lebih meningkatkan kinerja dengan cara rutin melakukan pemeriksaan untuk mengawasi peredaran obat tradisional ilegal. Implikasi dari penelitaian ini adalah: Hendaknya BPOM sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam peredaraan obat tradisional ilegal harus lebih telitih terhadap peredaran obat tradisional ilegal, baik sebelum diedarkan dan/atau setelah beredar di pasaran.
References
Daftar Pustaka
Buku
Barkatulah, Abdul Halim, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Nusa Media Juni 2008.
Departemen Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Izin Usaha Industri Obat tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional, Permenkes No.246/Menkes/Per/V/1990, pasal 40.
Gunawan Widjaja dan Ahmad yani. Hukum tentang perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia, 2003.
Happy Susanto, Hak Hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta Selatan: Transmedia Pustaka, 2008.
Inosentius samsul, perlidungan konsumen, kemungkinan penerapan tanggung jawab mutlak. Jakarta: Universitas Indonesia, 2004.
Nurheti yuliarti cantik, sehat, bugar dengan herbal dan obat tradisional. Jakarta: Gramedia 2010.
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Website
www.pom.go.id (08 agustus 2018)
Sumber Lain
Ashabul kahfi, “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Muslim di Indonesia”. jurnalprudentie volume 5 No 1 Juni 2018.
Tic “Balai POM tarik 54 jamu dari pasaran,” Media Indonesia 11 Juni 2018
Hasil wawancara dengan sraf bidang penindakan Bapak Muhammad Faisal.,S.Fam.,SH., Apt.,HM. Senin 23 september 2019 pukul 10:00