SILARIANG MENURUT ADAT SUKU KAJANG DI DESA BATUNILAMUNG KABUPATEN BULUKUMBA

  • Hardin Hardin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • St. Nurjannah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Yuridis terhadap Silariang Menurut Adat Suku Kajang. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan karena kajian penelitian ini merupakan bagian dari wacana kajian tentang sosiologi hukum yakni hukum adat. Adapun sumber data pada penelitian ini adalah bersumber dari data primer yaitu data yang bersifat empiris yang diperoleh dan bersumber secara langsung dari informan melalui wawancara secara langsung dan data sekunder yaitu data yang bersifat normatif. Adapun metode yang digunakan adalah metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Silariang berdasarkan hukum adat suku Kajang adalah, faktor pendidikan, faktor stratifikasi sosial, faktor keluarga,faktor ekonomi, serta faktor adanya perkembangan pergaulan bebas. Adapun akibat hukum bagi pelaku Silariang menurut masyarakat Desa Batunilamung adalah Pertama, Pokok Babbala artinya sanksi yang paling berat, Kedua, Tangnga Babbala artinya sanksi yang sedang dan Ketiga, Cappa Babbala artinya sanksi yang paling ringan dendanya. Jadi untuk memberikan sanksi bagi pelaku pelanggar adat tergantung dari pelanggarannya.

References

Daftar Pustaka

Buku

C.S.T.Kansil., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta:PN Balai Pustaka, 1984), h.29.

H. Abdurahman, Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, (Jakarta:PN KDT, akademika pressindo, 1992), h.3-4.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Al-Karim Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Yogyakarta: Gramasurya, 2015), h. 354

R. Subekti dan R Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004), h. 537-538.

Wawancara

Hasil Wawancara Puto Sanuddin (59 tahun) selaku pemangku adat Desa Batunilamung ,tanggal 10 juli 2019

Hasil wawancara Abd.rauf (48 tahun) sebagai kepala desa batunilamung pada tanggal 8 juli 2019

Marlin, S.Ip (27 Tahun) Kepala Dusun,wawancara, Kajang 25 Mei 2019

Puto Taro (61 tahun), Tokoh Masyarakat, wawancara, Bulukumba 22 Mei 2019.

Published
2020-03-21
Section
Volume 2 Nomor 1 Maret 2020
Abstract viewed = 376 times