PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR YANG MENYEBABKAN KEMATIAN

  • Mardatila M Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Rahman Syamsuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pelanggaran pengendara kendaraan bermotor di Kabupaten Gowa dari waktu ke waktu. Tidak hanya mendapat yang mampu hukum tetapi juga anak-anak. Ini disebabkan oleh kebiasaan orang tua yang membiarkan anaknya mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki lisensi. Penulis didorong untuk melakukan penelitian tentang sanksi pidana yang sesuai untuk anak-anak sebagai pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kematian. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif yaitu menggunakan studi literatur dan wawancara untuk memperoleh data. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 penulis dapat menyimpulkan bahwa hak sanksi untuk diterapkan pada anak sebagai pengendara yang menyebabkan kematian seseorang adalah dengan menggunakan pengalihan.

References

Daftar Pustaka

Dirdjosisworo, Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. 18. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2016.

Karjadi, M. Bhayangkara Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya. Bogor: Politeia, 1999.

Kartono, Kartini. Patologi Sosial. Jilid 1. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2017.

--------------------. Psikologi Anak (Psikologi Perkembangan). Bandung: Mandar Maju, 1995.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Quran dan Terjemahannya. Bandung: Sygma, 2015.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Cet. 7. Jakarta: Rhineka Cipta, 2002.

Prakoso, Djoko dan Nurwachid. Studi tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Cet. 8. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Siswanta, Slamet. Pidana Pengawasan Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro: Tesis, Semarang, 2007.

Soekanto, Soerjono. Polisi Dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosiologi Hukum. Bandung: Mandar Maju, 1990.

Septiawati, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sungguminasa, Wawancara. 8 Oktober 2019.

Arsip Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas II A, Jl. Usman Salengke, Putusan No.114/PID.B/2016/PN.SGM, diperolah pada tanggal 8 oktober 2019.

Peraturan Perundang-undangan

Direktorat Lalu Lintas Polri. Ditlantas Polri, Paduan Praktis Berlalu Lintas, 2009.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

------------------------. Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

------------------------. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28B.

------------------------. Undang-Undang Lalu Lintas No.22 Tahun 2009.

------------------------. Undang-undang No.22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Internet

http://id.wikipedia.org/wiki/kendaraan_bermotor, diakses pada tanggal 1 September 2019, pukul 21.15 Wita.

http://pnsungguminasa.go.id/web/index.php?option=com_content&view=article&id=141&Itemid=108, diakses pada tanggal 20 Oktober 2019 pukul 23.20 wita.

Published
2020-03-19
Section
Volume 2 Nomor 1 Maret 2020
Abstract viewed = 405 times