PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA BELI MOTOR BERDASARKAN ASAS PACTA SUNT SERVANDA

  • Mirna Wahyuni Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Istiqamah Istiqamah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaiaan wanprestasi perjanjian sewa beli motor berlangsung dengan barang jaminan motor. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor belum diselesaikan berdasarkan peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) kualitatif dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum yaitu melihat masalah dari sudut pandang masyarakat. Adapun hasil penelitian ini menyatakan bahwa bentuk penyelesaian terhadap wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor berdasrkan asas  Pacta Sunst Servanda.  di PT. BFI Finance Tbk. Cabang Luwu Utara adalah melalui upaya Negoisasi atau menyelesaikan secara kekeluargaan, mendesak debitor melakukan pembayaran dan menitipkan barang jaminan, namun apabila langkah tersebut gagal maka dilakukanlah penarikan atas barang jaminan tersebut berupa motor itu sendiri.

References

Daftar Pustaka

A. Buku

Munir, Fuady. Konsep Hukum Perdata, Jakarta : Rajawali Pers, 2014

Muljadi, Kartini dan Widjaja, Gunawan. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2003

Marsh, Hukum Perjanjian, Bandung : Alumni, 2013

Meriam Darus Badrul zaman, Aneka Hukum Bisnis, Bandung : Alumni, 1994

Patrik, Purwakid. Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Bandung : Mandar Maju, 1994

Salim, Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2003

Salim, Perkembangan Hukum Kontrak diluar KUHPerdata, Jakarta : 2008

B. Wawancara

Wawancara dengan Riswandi, Branch Manager PT. BFI Finance Tbk Cabang Luwu Utara Cabang Luwu Utara, 05 September 2018

Wawancara dengan Aci, staf PT. BFI Finance Tbk Cabang Luwu, 04 September 2018

Wawancara dengan Ibu Rohma, Kreditur (Nasabah) PT. BFI Finance Tbk Cabang Luwu Utara, 04 September 2018

Wawancara dengan Pak Kahar, Kreditur (Nasabah) PT. BFI Finance Tbk Cabang Luwu Utara, 04 September 2018

C. Referensi Internet

http://Indonesia.irib.ir.Islam/al-qur’an/item/67304_Tafsir_Al-Qur’an_Surat-At Taubah_Ayat_7-11.html.com, diunduh pada tanggal 04 November 2017.

Published
2020-03-22
Section
Volume 2 Nomor 1 Maret 2020
Abstract viewed = 335 times