KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI KEDOKTERAN JIWA DALAM PERADILAN PIDANA

  • Sahrifal Al Qadri Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hamsir Hamsir Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan keterangan saksi kedokteran jiwa dalam perkara pidana dan bagaimana kekuatan kekuatan keterangan saksi ahli kedokteran jiwa dalam peradilan pidana. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan dan metode wawancara kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan keterangan ahli kedokteran jiwa dalam perkara pidana terbagi atas dua yaitu bisa dalam bentuk surat ataupun mengutarakan keterangan langsung dimuka pengadilan. Nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli kedokteran jiwa dalam peradilan pidana bernialai bebas, dalam artian hakim bebeas ingin mengikuti atau tidak keterangan ahli tersebut. Saran yang ingin disampaikan oleh penulis dalam penelitian ini adalah: 1. Hendaknya keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti yang memiliki peranan yang penting dalam proses perkara pidana, senantiasa untuk dihadirkan dalam persidangan walaupun telah melakukan pemeriksaan sebelumnya, guna memperkuat dan meyakinkan hakim dalam membuat putusan 2. Hendaknya kekuatan pembuktian keterangan ahli kedokteran jiwa dapat menjadi dasar untuk hakim menjatuhkan atau mengeluarkan putusan walaupun keterangan dari ahli tersebut tidak mengikat hakim untuk mengikuti keterangan ahli tersebut.

 

References

Daftar Pustaka

A. Sumber Buku

Abidin, Farid Zainal. Hukum Pidana I, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002.

Aflanie, Iwan. Ilmu Kedokteran & Medikolegal. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2017

Efendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama, 2011.

Gunandi, Ismu. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: PT. Fajar Interpratama Mandiri, 2004.

PAF, Lamintang. Dasar-dasarHukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2015.

Syamsuddin, Raman dan Ismail Aris. Merajut Hukum di Inonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014.

B. Sumber Lain

Christian kabangnga, keterangan saksi ahli kedokteran jiwa Dalam pembuktian peradilan pidana. https://media.neliti.com/media/publications/3384-ID-keterangan-saksi-ahli-kedokteran-jiwa-dalam-pembuktian-peradilan-pidana.pdf, diakses pada 21 januari 2019 pukul 21:45 WITA

Dimas, Asrullah, Ashabul Kahfi, and H. L. Rahmatiah."PELAKU RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN." Alauddin Law Development Journal 1.1 (2019).

Risal, Muhammad Chaerul. "PENERAPAN BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI." Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 5.1 (2018): 74-86.

Y.A Triana ,Kesaksian Ahli Jiwa Dalam Pertanggungjawaban Pidana Penganiayaan Berat.

Published
2020-03-25
Section
Volume 2 Nomor 1 Maret 2020
Abstract viewed = 272 times