PERAN ADVOKAT UNTUK MENCAPAI KEADILAN TERHADAP MASYARAKAT KOTA MAKASSAR MENURUT SYARIAT

  • Muh. Amiruddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui peranan advokat khususnya di Kota Makassar yang tentunya membawa pengaruh besar bagi para pencari keadilan terutama yang tidak mampu khusunya pada masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan, terlebih lagi dalam pembelaan anak dan perempuan, dan juga tidak memberikan banyak beban kepada mereka karena dalam mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma tidaklah sulit hanya membawa persyaratan yang membuktikan bahwa mereka kurang mampu (SKTM) atau semacamnya maka akan langsung direspon pada advokat, asalkan sesuai dengan Tugas advokat di Makassar dan jenis kasusnya bukanlah kasus yang tidak ditangani oleh advokat seperti: narkoba ketika ia adalah pengedar, illegal loging, korupsi, dan kekerasan dalam rumah tangga ketika ia adalah pelaku.

References

Daftar Pustaka

Buku

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian suatu pendekatan praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 1992.

Asikin, Amiruddin dan H.Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Kuffal, H.M.A. Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum, Malang: UMM Press, 2004.

Kusuma, Atmadja, Mochtar. Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia, Bandung; Bina Cipta, 1975.

Kusnadi, Didi. Bantuan Hukum Dalam Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2012.

Kadafi, Binziad dkk. Advokat Indonesia Mencari Legitimasi Studi Tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: pusat Studi Hukum, dan kebijakan Indonesia, 2002.

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Mushaf al-Fattah, 2017.

Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah Terjemahan, diterjemahkan oleh Kamaluddin A. Marzuki, Bandung: Alma’arif, 1987.

Sunggono, Bambang. Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung: Mandar maju, 2001.

Soekanto, Soerjono. Bantuan Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2010.

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Wirataru, Chrisbiantoro, M Nur Sholikin Sastrio, Bantuan Hukum Masih Sulit Diakses, Jakarta : Kontras Dan PSHK, 2014.

Widyadharma, GN. Ridwan. Profesional Hukum Dalam Pemberian Bantuan Hukum, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2010.

Al-Yusufi Zaudat Muhammad Muslim. Ujratu Al-Mahamy fi Dhau’i Al-Syariat Al-Islamy, Cairo: Dar Al-Makhtabah Al-Misriyyah, t.th, 1992.

Poerwadarminta,W.J.S. Kamus Besar Bahasa Indonesia (jakarta: PT. Ghalia Indonesia, 1992).

Undang-Undang

Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945

Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat

Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.

Negara Republik Indonesia, Surat edaran mahkama agung nomor 5 tahun 1962

Negara Republik Indonesia, Undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kehakiman pasal

Negara Republik Indonesia, PP 83 tahun Persyaratan dan Tata cara pemberian

Published
2020-03-29
Section
Volume 2 Nomor 1 Maret 2020
Abstract viewed = 233 times