Pedoman Penyelesaian Sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara Setelah Menempuh Upaya Administratif
Abstract
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif merupakan salah satu peraturan yang dikeluarkan oleh MA karena melihat adanya kekosongan hukum dalam hal pengajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara terkhususnya Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, dimana dengan adanya Peraturan tersebut MA mewajibkan kepada semua penggugat yang akan mengajukan gugatan ke PTUN untuk menempuh seluruh upaya administratif yang tersedia yaitu Keberatan dan Banding Administratif. Dalam penerapannya sendiri upaya administratif sebelum sebelum dilakukannya pengajuan gugatan ke PTUN khususnya PTUN Makassar telah dijalankan sesuai dengan amanat PERMA No. 6 Tahun 2018 yang telah menjadi kewajiban bagi seluruh penggugat yang akan menggugat keputusan tata usaha Negara ke pengadilan. Selain itu dalam penerapan aturan ini tidak ditemukan kendala yang berarti di pengadilan karena seyogyanya penerapannya telah berjalan lancar, hanya saja yang mengalami kendala berada pada pihak masyarakat karena banyak yang tidak mengetahui tentang PERMA ini.
References
Asyiah, Nur, 2018. Hukum Admnistrasi Negara. Yogyakarta: CV. Budi Utama.
Fairuz, Muhammad Staf Panitera Perkara SIPP PTUN Makassar. Wawancara. Makassar, 11 Desember 2019.
Fuady, Muhammad Ikram Nur. "Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province)." FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 13.3 (2019): 241-254.
Hadiyono, Venatius. 2018. Hukum Tata Negara. Surabaya: CV Garuda Mas Sejahtera.
Iqbal, Muhammad. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Wawancara. Makassar, 9 Desember 2019.
Nur Fuady, Muhammad Ikram. "Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor." (2020).
Syahrizal, Darda. 2013. Hukum Administrasi Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Medpress Digital.