Pelaksanaan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Terhadap Praktik Monopoli
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai “Pelaksanaan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Terhadap Praktik Monopoli PT Angkasa Pura Logistik Cabang Makassar”. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui respon PT Angkasa Pura Logistik dalam menyelesaikan putusan KPPU dan untuk mengetahui tindakan yang dilakukan KPPU terhadap PT Angkasa Pura Logistik yang tidak kooperatif dalam melaksanakan Putusan Komisi. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif dari sisi penelitian lapangan (field research). Jenis penelitian ini digunakan untuk memperoleh data yang valid mengenai pelaksanaan putusan KPPU terhadap Praktik Monopoli PT Angkasa Pura Logistik. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode Interview (wawancara). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Angkasa Pura Logistik keberatan dengan putusan KPPU sehingga PT Angkasa Pura Logistik mengajukan permohonan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Angkasa Pura Logistik meminta pemeriksaan tambahan kepada Majelis Hakim guna mendapat keterangan dan kejelasan tentang siapa sesungguhnya yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan perjanjian yang telah dibuat dan guna mendapat kejelasan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan operator penanganan kargo dan pos diterminal Kargo dan “Regulated Agent”. Implikasi masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Dalam rangka efektivitas pelaksanaan putusan KPPU, Pemerintah harus memberikan dukungan khusus kepada KPPU sehingga menjadi lembaga yang memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat agar pelaku usaha bersikap kooperatif dalam melaksanakan putusan Komisi. 2) KPPU Kanwil VI Makassar harus mengusulkan untuk menambah beberapa staf ahli dibidang penegakan hukum. Hal ini bertujuan agar pengawasan terhadap pelaku usaha lebih efektif.
References
Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan-Teori dan Contoh Kasus (Jakarta: Prenadamedia Group, 2011), h. 211-212
Asmah, “Optimalisasi Ekonomi Kreatif Melalui Penerapan E-Commerce Upaya Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan Pada Revolusi 4.0”, Jurisprudentie, Vol. 6, No. 1 (2019): h. 27.
Binoto Nadapdap, Hukum Acara Persaingan Usaha (Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009), h. 15.
Fuady, M. I. N. Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Aksi Kriminal Geng Motor. Diss. Master Thesis. Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin, 2016.
Muhammad Sadi Is, Hukum Perusahaan di Indonesia (Jakarta: Prenadamedia Group, 2016), h. 10.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Syamsuddin, Rahman, et al. "The Effect of the Covid-19 Pandemic on the Crime of Theft." International Journal of Criminology and Sociology 10 (2021): 305-312.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat