Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan

  • Muh. Thezar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • St. Nurjannah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini menyangkut bagaimana ketentuan yuridis terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pasal 374 KUHP hanya diperuntuhkan bagi pelaku tindak pidana penggelapan dalam rana jabatan swasta. Adapun apabila pelaku tindak pidana penggelapan itu memangku jabatan dalam rana pemerintahan, maka hal itu diatur secara khusus pada undang-undang lain, yakni Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta pada putusan PN Makassar No:411/B/2019/PN Mks mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap tersangka ONE AGUNG SANJAYA bahwasanya dakwaan jaksa penuntut umum dan putusan majelis hakim sudah benar, akan tetapi sanksi yang diberikan oleh maelis hakim terlalu ringan, majelis hakim bisa saja memberikan sanksi pidana penjara lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan mempertimbangkan unsur pemberatan pada pasal 374 KUHP.

 

References

Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.

Syamsuddin, R., & Fuady, M. I. N. (2020). Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Daerah di Kota Palopo. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 63-79.

Rodliyah, Hukum Pidana Khusus Unsur dan Sanksi Pidananya, Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2017.

Soerodibroto, R. Soenarto. KUKHP dan KUHAP, Jakarta :Raja Grafindo Persada, 2007.

Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur`anul Karim Terjemahan Dan Tajwid, Surakarta : Az-Zayadah, 2014.

Soesilo, R. Pokok-pokok Hukum Pidana (Peraturan dan Delik-delik Khusus), Bogor : Politeria, 1984.

Effendi, Jonaedi.Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta : Kencana,2015.

Kartanegara, Satochid, Hukum Pidana Bagian Satu, Jakarta : Balai Lektur Mahasiswa.

Wawancara :

Muhammad Salam Giri Basuki (41 Tahun), Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar, Wawancara, Makassar, 12 Desember 2019.

Published
2020-11-20
Section
Volume 2 Nomor 3 November 2020
Abstract viewed = 3307 times