Menilik Keabsahan Transaksi E-Commerce Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur

  • Aulia Fajriani Kamaruddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Istiqamah Istiqamah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Validity of the terms and conditions of the transaction agreement through e-commerce conducted by minors, indicating that the e-commerce agreement shall be valid and declared born upon agreement on the object of the agreed and not regardless of what has been based on the basis of article 1320 civil code by using electronic media as a contract not materialized in writing.

This concerns the subjective terms of an agreement. Article 333 civil code stating the proficient adult, whether 21 years old or married and children are not considered capable.

E-commerce transactions performed by one of the minors are considered valid as long as they do not harm both parties and the parties who are under the age understand the agreement that must be fulfilled and responsible for what has been agreed and meet the element  1320 civil code. The legal consequences of an e-commerce agreement are lawful pursuant to the term of agreement 1320 of the civil criminal code for the fulfillment of subjective and objective requirements.

Keyword : Agreements, Trading, Transactions, E-Commerce.

 

Abstrak

Keabsahan Syarat Sahnya Perjanjian Transaksi melalui e-commerce yang dilakukan oleh anak dibawah umur, menunjukkan perjanjian e-commerce dinyatakan sah dan dinyatakan lahir saat tercapainya suatu kesepakatan mengenai objek yang diperjanjikan, dan tidak terlepas dari apa yang telah secara dasar diamatkan oleh Pasal 1320 KUHPerdata dengan menggunakan media elektronik sebagai kontrak yang tidak terwujud secara tertulis.

Hal ini menyangkut syarat subjektif suatu perjanjian. Pasal 333 KUHPerdata yang menyatakan cakap adalah orang dewasa, baik yang berumur 21 tahun ataupun yang telah menikah, dan anak-anak dianggap belum cakap.

Transaksi e-commerce dilakukan oleh pihak yang salah satunya di bawah umur dianggap sah selama tidak merugikan kedua belah pihak, dan pihak yang di bawah usia tersebut paham mengenai perjanjian yang harus terpenuhi serta bertanggung jawab atas apa yang telah disepakati, dan memenuhi unsur 1320 KUHPerdata. Akibat hukum dari perjanjian e-commerce adalah sah menurut hukum apabila memenuhi syarat perjanjian 1320 KUHPerdata selama terpenuhi unsur syarat subjektif dan objektif.

Kata Kunci: Perjanjian, Jual-Beli, Transaksi, E-Commerce

 

References

Abdul Halim Barkatullah, Hukum Transaksi Elektronik sebagai Panduan dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia, Bandung,Penerbit Nusa Media, 2017.

Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2004.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: PR Raja Grafindo Persada, 2008.

Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, Seri Hukum Perikatan; Jual-Beli, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Perikatan; Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA)

Marilang, Hukum Perikatan; Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Makassar: Alauddin University Press, 2013.

Resa Raditio, Aspek Hukum Transaksi Elektronik, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2014.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sophar Maru Hutagalung, Kontrak Bisnis di ASEAN: Pengaruh Sistem Hukum Common Law dan Civil Law, Jakarta: Sinar Grafika. 2013.

Yahya Ahmad Zein, Kontrak Elektronik dan Penyelesaian Sengketa Bisnis E-Commerce, Bandung, Mandar Maju, 2009.

Herniwati, Penerapan Pasal 1320 KUHPerdata Terhadap Jual Beli Secara Online (e commerce), Jurnal, STIH Padang.

Suwari Akhmaddhian dan Asri Agustiwi, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Secara Elektronik di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Kuningan dan Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Jurnal Unifikasi Vol 3 No. 2 Juli 2016, 2016.

Published
2020-11-21
Section
Volume 2 Nomor 3 November 2020
Abstract viewed = 543 times