Kekuatan Pembuktian Surat Di Bawah Tangan Tanpa Tanggal Dan Materai
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Kekuatan Pembuktian Surat Di Bawah Tangan Tanpa Tanggal Dan Materai (Studi Kasusu Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng No 6/Pdt.G/2017/PN.Ban 4 Januari 2018), dengan mengemukakan permasalahan dibagi dua yaitu: 1) Bagaimana pertimbangan hakim terhadap akta di bawah tangan tanpa tanggal dan materai dalam Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng No 6/Pdt.G/2017.PN.Ban 4 Januari 2018. 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap kekuatan pembuktian akta di bawah tangan sebagai alat bukti dalam perkara perdata sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng No 6/Pdt.G/2017.PN.Ban 4 Januari 2018. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Adapun sumber data penelitian bersumber dari bahan primer dan sekunder yaitu mengolah data primer yang bersumber dari Pengadilan Negeri Bantaeng. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam mengambil keputusan mempertimbangkan dua jenis alat bukti yaitu alat bukti surat dana alat bukti saksi. Adapun analisis penulis yaitu akta dibawah tangan tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dan megikat seperti kekuatan akta autentik sesuai yang diatur dalam Pasal 1874 yang membahas bahwa salah atu syarat formil akta dibawah tangan adalah penandatanganan. Tulisan yang tidak bertanda tangan, tidak sah sebagai akta dibawah tangan, oleh karena itu pemungkiran atas tanda tangan mengakibatkan keabsahan akta dibawah tangan menjadi lumpuh. Dengan pemungkiran itu, seolah – olah pada akta tidak ada tanda tangan, sehingga eksistensinya sebagai akta dibawah tangan gugur.
References
Aswin, Muh, and Jumadi Jumadi. "Peran Serta Masyarakat Dalam Membantu Kepolisian Demi Menjaga Keamanan Wilayah Kota Makassar." Alauddin Law Development Journal 2.3 (2020): 454-464.
Edmon Makarim, Notaris & Transaksi Elektronik Kajian Hukum Tentang Cybernotary atau Elektronic Notary, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.
Fuady, Muhammad Ikram Nur. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Terkait Budaya Hukum Masyarakat Sulawesi Selatan Di Kabupaten Gowa.” (2014).
Hijriah Maulani Nanda Syahputri, Farida Patittingi, Nurfaidah Said, Aspek Hukum Kewajiban Saksi Instrumentair Untuk Merahasiakan Isi Akta Notaris, Amana Gappa, No 2 (2017), h. 26.
Kementrian Agama. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: AL-Qalam, 2014.
M. Natsir Asnawi, Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2013.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Nur Fuady, Muhammad Ikram. "Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor." (2020).
Wawancara dengan Waode Sangia, 2019, Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng, 2 Desember.