Eksistensi A'tunu Panroli Dalam Pembuktian Hukum Adat di Tana Toa Kajang Kabupaten Bulukumba
Abstract
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa A’tunu Panroli dilaksanakan pada dasarnya mempunyai tiga (3) fungsi yaitu pertama sebagai bentuk kegiatan adat setiap tahunnya, kedua sebagai proses pembuktian ketika ada yang melanggar hukum adat, dan ketiga dilaksanakan sebagai cara untuk memperkenalkan budaya yang ada. Namun sejak tahun 1998 sampai sekarang A’tunu Panroli sudah tidak ditemukan lagi dilakukan sebagai sebuah proses pembuktian hukum adat karena tidak ada suatu kasus pelanggaran hukum adat yang mengharuskan dilaksanakannya A’tunu Panroli di Kawasan adat Ammatoa.
References
Al-Muyassar Al-Qur’an dan Terjemahnya. Kementrian Agama RI.Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2011.
Fuady, Muhammad Ikram Nur. "Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province)." FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 13.3 (2019): 241-254.
Hamsir, H., Z. Zainuddin, and A. Abdain. "Implementation of Rehabilitation System of Prisoner for the Prisoner Resocialization in the Correctional Institution Class II A Palopo." Jurnal Dinamika Hukum 19.1 (2019): 112-132.
Soekanto, Soerjono. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Utomo, St. Laksanto. Hukum Adat. Depok:RajaGrafindo Persada, 2016.
M. Amir, S.H (47 tahun), Anrong Guru, merupakan Pemangku adat Ammatoa atau tokoh masyarakat Kajang, Wawancara, Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, 25 Februari 2020.
Nurjannah, S., Khudzaifah Dimyati, and Absori Absori. "The Strengthening Halal Tourism Based On Prophetic Islamic Paradigm Through The Historical Social Inference Of The Sasak, Samawa, And Mbojo-NTB." istinbath 18.1 (2019).
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.