Penerapan Teori Culpa Terhadap Kasus Kebakaran Korsleting Instalasi Listrik Di Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan

  • Andi Asti Sakina Cahyani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Bariek Ramdhani Pababbari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, penerapan teori culpa di Kec.Lumbis Kab.Nunukan masih sangat awam dimata masyarakat. Karena kelalaian yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tidak ditindak lanjuti oleh warga sekitar mereka lebih memilih diam dan tidak memperpanjang masalah hal ini sebenarnya salah kerana kelalaian atau culpa sebenarnya merupakan kesalahan yang bisa dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun. Walaupun hal ini merupakan kesalahan yang tidak sengaja tapi ini sudah termaksud kelalaian, kelalaian yang dimaksud disini adalah lalai dalam menjaga sesuatu padahal warga sekitar rumah pelaku sering mengingatkan mengenai listrik tersebut tetapi tidak diindahkan oleh pelaku. Mengenai tanggapan kepolisian dalam  menangani hal tersebut juga tidak maksimal karena warga yang memilih tidak memperpanjang masalah . Padahal kebakaran yang terjadi di Kec.Lumbis Kab.Nunukan merupakan kebakaran yang cukup besar karena memakan 22 rumah warga Mansalong dengan menghabiskan kurang lebih 7 milyar kerugian.  Dengan kejadian ini banyak kecamatan tetangga yang memberi bantuan seperti Kec.Sebuku, Kec.Seimenggaris terutama kota Nunuakan. Tetapi sayangnya masalah ini ditutup begitu saja dengan penanganan Mediasi.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##
Abstrak Hasil penelitian membuktikan, penerapan teori culpa di Kec.Lumbis Kab.Nunukan masih sangat awam dimata masyarakat. Karena kelalaian yang dilakukan oleh tindak lanjut pengadilan tidak ditindaklanjuti oleh warga sekitar mereka lebih memilih diam dan tidak memperpanjang masalah hal ini sebenarnya salah kerana kelalaian atau culpa sebenarnya merupakan kesalahan yang dapat dipidanakan dengan film yang paling lama 5 (lima) tahun dan penjara kurungan paling lama 1 (satu) tahun. Meskipun hal ini merupakan kesalahan yang tidak sengaja disebabkan oleh kelalaian, kelalaian yang dibahas di sini adalah lalai dalam pembahasannya dengan sesuatu yang padahal tentang bantuan tentang listrik tersebut.Mengenai tanggapan kepolisian dalam hal ini juga tidak maksimal karena warga memilih tidak memperpanjang masalah. Sementara kebakaran yang terjadi di Kec.Lumbis Kab.Nunukan merupakan kebakaran yang cukup besar karena menghabiskan 22 rumah warga Mansalong dengan menghabiskan lebih sedikit 7 miliar kerugian. Dengan kejadian ini banyak kecamatan yang memberikan bantuan seperti Kec.Sebuku, Kec.Seimenggaris terutama kota Nunuakan. Namun, masalah ini diselesaikan begitu saja dengan penanganan Mediasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, penerapan teori culpa di Kec.Lumbis, Kabupaten Nunukan masih sangat umum di mata masyarakat. Karena kelalaian yang dilakukan oleh pelaku kejahatan tidak ditindaklanjuti oleh warga sekitar mereka lebih memilih diam dan tidak memperpanjang masalah ini sebenarnya salah karena kelalaian atau culpa sebenarnya merupakan kesalahan yang dapat dikriminalkan dengan hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun dan sebagian besar hukuman kurungan berumur 1 (satu) tahun. Meskipun ini adalah kesalahan yang tidak disengaja tetapi ini berarti kelalaian, kelalaian yang dimaksud di sini adalah kelalaian dalam menjaga sesuatu meskipun warga di sekitar rumah pelaku sering mengingatkan tentang listrik tetapi tidak mengindahkan pelakunya. Mengenai respons polisi dalam menangani masalah ini, ternyata juga tidak optimal karena warga yang memilih untuk tidak memperpanjang masalah. Sementara kebakaran yang terjadi di Kabupaten Lumbis, Kabupaten Nunukan, adalah api besar karena dihabiskan 22 rumah warga Mansalong dengan estimasi kerugian 7 miliar. Dengan kejadian ini banyak kecamatan memberikan bantuan seperti Kec. Sebuku, Kec .eimenggaris, khususnya kota Nunuakan. Namun mengatasi masalah ini baru diselesaikan dengan penanganan Mediasi.

Referensi

E.Y.Kanter, Asas-Asas Hukum Pidana , (Jakarta: PT.Tiara Ltd).

Fuady, M. I. N. Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Aksi Kriminal Geng Motor. Diss. Master Thesis. Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin, 2016.

Fuady, Muhammad Ikram Nur. "Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province)." FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 13.3 (2019): 241-254.

Iptu M Karyadi, Kabupaten Nunukan, Wawancara, Nunukan, 15 Maret 2020

Mahrus Ali, S.H, M.H..b Dasar-Dasar Hukum Pidana , (Jakarta Timur:Sinar Grafika,2015).

Pak Jamiat, Desa Mansalong, Wawancara, Mangsalong, 12 Maret 2020.

Pak Idrus, Desa Mangsalong, Wawancara, Mangsalong, 12 Maret 2020.

Pipin Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia (Bandung: CV Pustaka Setia,2000)

Rahman Syamsuddin, dan Ismail Aris . Merajut Hukum Di Indonesia, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014)

Teguh Prasetyo, “Hukum Pidana”, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015).

Syamsuddin, Rahman, et al. "The Effect of the Covid-19 Pandemic on the Crime of Theft." International Journal of Criminology and Sociology 10 (2021): 305-312.

Diterbitkan
2021-03-30
Bagian
Volume 3 Nomor 1 Maret 2021
Abstrak viewed = 125 times