Penerapan Teori Culpa Terhadap Kasus Kebakaran Korsleting Instalasi Listrik Di Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan

  • Andi Asti Sakina Cahyani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Bariek Ramdhani Pababbari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, penerapan teori culpa di Kec.Lumbis Kab.Nunukan masih sangat awam dimata masyarakat. Karena kelalaian yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tidak ditindak lanjuti oleh warga sekitar mereka lebih memilih diam dan tidak memperpanjang masalah hal ini sebenarnya salah kerana kelalaian atau culpa sebenarnya merupakan kesalahan yang bisa dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun. Walaupun hal ini merupakan kesalahan yang tidak sengaja tapi ini sudah termaksud kelalaian, kelalaian yang dimaksud disini adalah lalai dalam menjaga sesuatu padahal warga sekitar rumah pelaku sering mengingatkan mengenai listrik tersebut tetapi tidak diindahkan oleh pelaku. Mengenai tanggapan kepolisian dalam  menangani hal tersebut juga tidak maksimal karena warga yang memilih tidak memperpanjang masalah . Padahal kebakaran yang terjadi di Kec.Lumbis Kab.Nunukan merupakan kebakaran yang cukup besar karena memakan 22 rumah warga Mansalong dengan menghabiskan kurang lebih 7 milyar kerugian.  Dengan kejadian ini banyak kecamatan tetangga yang memberi bantuan seperti Kec.Sebuku, Kec.Seimenggaris terutama kota Nunuakan. Tetapi sayangnya masalah ini ditutup begitu saja dengan penanganan Mediasi.

Author Biography

Andi Asti Sakina Cahyani, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Abstrak
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, penerapan teori culpa di Kec.Lumbis Kab.Nunukan masih sangat awam dimata masyarakat. Karena kelalaian yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tidak ditindak lanjuti oleh warga sekitar mereka lebih memilih diam dan tidak memperpanjang masalah hal ini sebenarnya salah kerana kelalaian atau culpa sebenarnya merupakan kesalahan yang bisa dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun. Walaupun hal ini merupakan kesalahan yang tidak sengaja tapi ini sudah termaksud kelalaian, kelalaian yang dimaksud disini adalah lalai dalam menjaga sesuatu padahal warga sekitar rumah pelaku sering mengingatkan mengenai listrik tersebut tetapi tidak diindahkan oleh pelaku. Mengenai tanggapan kepolisian dalam menangani hal tersebut juga tidak maksimal karena warga yang memilih tidak memperpanjang masalah . Padahal kebakaran yang terjadi di Kec.Lumbis Kab.Nunukan merupakan kebakaran yang cukup besar karena memakan 22 rumah warga Mansalong dengan menghabiskan kurang lebih 7 milyar kerugian. Dengan kejadian ini banyak kecamatan tetangga yang memberi bantuan seperti Kec.Sebuku, Kec.Seimenggaris terutama kota Nunuakan. Tetapi sayangnya masalah ini ditutup begitu saja dengan penanganan Mediasi.
The results of this study indicate that, the application of the culpa theory in Kec.Lumbis, Nunukan Regency is still very common in the eyes of the community. Because negligence committed by perpetrators of crime is not followed up by residents around them preferring silence and not extending the problem this is actually wrong because negligence or culpa is actually a mistake that can be criminalized by imprisonment for a maximum of 5 (five) years and most confinement penalties 1 (one) year old. Although this is an accidental mistake but this is meant negligence, negligence referred to here is negligent in safeguarding something even though residents around the house of the perpetrator often reminded about the electricity but not heeded by the perpetrator. Regarding the response of the police in handling this matter, it was also not optimal because residents who chose not to extend the problem. Whereas the fire that occurred in Lumbis District, Nunukan District, was a large fire because it consumed 22 houses of Mansalong residents with an estimated loss of 7 billion. With this incident many neighboring sub-districts provided assistance such as Kec. Sebuku, Kec .eimenggaris, especially the city of Nunuakan. But unfortunately this problem just closed with the handling of Mediation.

References

E.Y.Kanter, Asas-Asas Hukum Pidana , (Jakarta: PT.Tiara Ltd).

Fuady, M. I. N. Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Aksi Kriminal Geng Motor. Diss. Master Thesis. Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin, 2016.

Fuady, Muhammad Ikram Nur. "Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province)." FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 13.3 (2019): 241-254.

Iptu M Karyadi, Kabupaten Nunukan, Wawancara, Nunukan, 15 Maret 2020

Mahrus Ali, S.H, M.H..b Dasar-Dasar Hukum Pidana , (Jakarta Timur:Sinar Grafika,2015).

Pak Jamiat, Desa Mansalong, Wawancara, Mangsalong, 12 Maret 2020.

Pak Idrus, Desa Mangsalong, Wawancara, Mangsalong, 12 Maret 2020.

Pipin Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia (Bandung: CV Pustaka Setia,2000)

Rahman Syamsuddin, dan Ismail Aris . Merajut Hukum Di Indonesia, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014)

Teguh Prasetyo, “Hukum Pidana”, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015).

Syamsuddin, Rahman, et al. "The Effect of the Covid-19 Pandemic on the Crime of Theft." International Journal of Criminology and Sociology 10 (2021): 305-312.

Published
2021-03-30
Section
Volume 3 Nomor 1 Maret 2021
Abstract viewed = 157 times