Analisis Putusan Hakim Dan Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

  • Ayyub Rijali Alang Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Eman Solaiman Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini memiliki focus masalah pada 1).Bagaimana  pembuktian  tindak  pidana terhadap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Makassar dan 2).Bagaimana putusan Hakim dalam menetapkan pembuktian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Makassar. Jenis penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis dan kasus . Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer   yaitu putusan hakim.   Sumber data sekunder adalah dokumen tempat penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengolahan dan analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: 1).  Pembuktian tindak pidana  terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Makassar terdakwa Sardi Hasmin HS alias Dani yang mengakibatkan sakit dan luka berat saksi Hj. Rina, dalam putusan perkara nomor  1348/Pid.Sus/2019/Pn.Makassar, akurat, sudah sesuai dengan koridor hukum dan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 44 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga  sudah  sangat  tepat.2).   Pertimbangan hukum oleh hakim dalam perkara nomor 1348/Pid.Sus/2019/Pn.Makassar berdasarkan fakta dalam persidangan yang timbul. Majelis hakim membuktikan pertimbangan yuridis yang diajukan Penuntut Umum sebelum haki menjatuhkan pidana, terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dalam perkara ini, Majelis  Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia  Nomor  23  Tahun  2004  tentang  Penghapusan  Kekerasan  Dalam  Rumah Tangga, tentang  kekerasan dalam rumah tangga  yang  mengakibatkan sakit  dan  luka berat pada dakwaan primair oleh penuntut umum.

References

al-Sadlani, Shaleh bin Ghonim, Nusyuz Konflik Suami Isteri dan Penyelesaiannya Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1999

Djannah, Fathul, Dkk, Kekerasan terhadap Istri Yogyakarta: LKIS, 2002

Fuady, Muhammad Ikram Nur. "Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province)." FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 13.3 (2019): 241-254.

Fuady, M. I. N. Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Aksi Kriminal Geng Motor. Diss. Master Thesis. Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin, 2016.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kurniawan, Setyawati, Lely, Refleksi Diri Para Korban dan Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga Yogyakarta: CV Andi Offset, 2015

Kementerian Agama RI., Al-Qur’an dan Terjemahnya Jakarta : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, 2012

Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan, Kekerasan dalam Rumah Tangga Jakarta: LKP2 Asia Foundation, 2000

Marpaung, Leden, Proses Penangan Perkara Pidana(Penyelidikan & Penyidikan) Bagian Pertama Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2009

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana Normatif, Teeoritis, Praktik dan Permasalahannya. Cet.II; Bandung : P.T. ALUMNI, 2012

Sihite, Romany, Kesetaraan, dan Keadilan Suatu Tinjauan Berwawasan Gender Jakarta: PT.Raja Grafindo, 2007

Soeroso, Hadiarti, Moerti, Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis- Viktimologis Jakarta: Sinar Grafis, 2010

Shihab, M.Quraish, Tafsir alMishbah Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Volume 13 Cet. VII; Jakarta: Lentera Hati, 2007

Syahrani, Riduan, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata Cet.V; Bandung: PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2009

Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jakarta: 2004

Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, Yogyakarta: Laksana, 2013

Published
2021-03-28
Section
Volume 3 Nomor 1 Maret 2021
Abstract viewed = 395 times