Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Tentang Akta Dibawah Tangan Tanpa Tanggal

  • Ardi Ardi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Tri Suhendra Arbani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Pokok Pembahasan dari penelitian ini adalah Analisiis Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 156/ Pdt/ 2018/ PT. Mks Tentang Akta Dibawah Tangan Tanpa Tanggal, Pokok permasalahan dibagi dua yaitu: 1.Bagaimana Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Tanpa Tanggal Dalam Perkara Perdata. 2.Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Terhadap Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Tanpa Tanggal Sebagai Alat Bukti di Persidangan Dalam Putusan No.156/pdt/ 2018/ PT. Mks. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara langsung dengan pihak yang terkait, kepustakaan dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian akta dibawah tangan tanpa tanggal sempurna apabila isi dan tanda tangannya diakui oleh masing – masing pihak. Akan tetapi karena pembuatannya tidak melibatkan pihak ketiga dalam hal ini pejabat yang  berwenang, bisa saja tanda tangan dan isi dalam akta dibawah tangan tersebut disangkal di kemudian hari oleh salah satu pihak yang berjanji. Pembuktian akta dibawah tangan dalam persidangan harus ditambah dengan alat bukti lain untuk menguatkan akta dibawah tangan tersebut. Akta dibawah tangan dalam Putusan No.156/Pdt/2018/PT.Mks dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar tidak memiliki nilai pembuktian dan dianggap tidak sah serta tidak bisa dijadikan sebagai bukti permulaan karena dari penambahan alat bukti yang diajukan penggugat/ terbanding untuk menguatkan akta dibawah tangan, semua alat bukti tersebut menurut hakim tidak dapat mendukung akta dibawah tangan tersebut. Implikasi dalam penelitian ini yaitu diperlukannya peraturan perundang – undangan yang jelas yang mengatur tentang pembuatan akta dibawah tangan agar kedepannya senantiasa tercapai kepastian hukum dan masyarakat kiranyaa teliti dalam melakukan sebuah perjanjian

References

Fuady, Muhammad Ikram Nur. "Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province)." FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 13.3 (2019): 241-254.

H. Anshoruddin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif. Pustaka Pelajar. Yogyakarta: 2004.

I Wayan Supartha (64 Tahun), Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar. Wawancara. Makassar 20 Januari 2020

Kementerian Agama. Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: AL-Qalam, 2014).

Nur Fuady, Muhammad Ikram. "Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor." (2020).

Syaiful Bakhri. Dinamika Hukum Pembuktian Dalam Capaian Keadilan. Cetakan Pertama. PT. Rajagrafindo Persada. Depok: 2018.

Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan.

Cetakan Kedua. Sinar Grafika. Jakarta: 2017.

Published
2021-03-30
Section
Volume 3 Nomor 1 Maret 2021
Abstract viewed = 154 times