Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian Di Media Sosial
Abstract
Tindak Pidana Ujaran Kebencian di atur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU R.I No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R.I No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Merupakan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA. Hal ini menyangkut tentang bagaimana ketentuan yuridis terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian berdasarkan SARA dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Ujaran Kebencian berdasarkan SARA. Pasal 28 ayat (2) hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan. Sedangkan untuk perbuatan tindak pidana menyebarkan informasi lainnya diatur pada UU R.I No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Bab VII tentang perbuatan yamg dilarang. Serta pada putusan PN Sidrap No 207/Pid.Sus/2018/PN Sdr mengenai tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama dan antargolongan terhadap terdakwa HJ. SUHARTI BINTI H. MUHAMMADIYAH bahwasanya dakwaan jaksa penuntut umum dan putusan majelis hakim sudah benar, akan tetapi sanksi yang diberikan oleh majelis hakim terlalu ringan. Majelis hakim bisa memberi putusan yang lebih berat diatas dakwaan jaksa penuntut umum dengan pertimbangan asas lex dura sed tamen scripta yang berarti hukum itu kejam tetapi memang begitulah bunyinya agar terdakwa mendapatkan efek jera.
References
Andi Maulana, Hakim Pengadilan Negeri Sidrap, Wawancara, Makassar, 26 Februari 2020.
Fuady, Muhammad Ikram Nur. "Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province)." FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 13.3 (2019): 241-254.
Fuady, M. I. N. Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Aksi Kriminal Geng Motor. Diss. Master Thesis. Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin, 2016.
Komuna, Avelyn Pingkan, and Alif Arhanda Putra. "Pelanggaran Hak Cipta Nonliteral Terhadap Karya Sinematografi Di Indonesia." Alauddin Law Development Journal 2.3 (2020): 465-472.
Maulidi, Ahrul. Seri Cerdas Hukum: Awas Hoax! Cerdas Menghadapi Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian & Hoax, Jakarta: Gramedia, 2018
Natsif, Fadli A. Ketika Hukum Berbicara, Jakarta: PrenadaMedia Group, 2018
Komuna, Avelyn Pingkan, and Alif Arhanda Putra. "Pelanggaran Hak Cipta Nonliteral Terhadap Karya Sinematografi Di Indonesia." Alauddin Law Development Journal 2.3 (2020): 465-472.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor: Politeia, 1995.
Suhariyanto, Budi. Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.
Syamsuddin, Rahman, et al. "The Effect of the Covid-19 Pandemic on the Crime of Theft." International Journal of Criminology and Sociology 10 (2021): 305-312.