Analisis Putusan Hakim Tingkat Kasasi Terhadap Kasus Baiq Nuril Maknun

  • Zaenal Abdi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Syamsuddin Radjab Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Putusan Hakim adalah tindakan terakhir yang dilakukan hakim di dalam persidangan yang sifatnya final dan mengikat yang menentukan bersalah tidaknya seorang pelaku dalam perkara yang diajukan. Jadi putusan Hakim  merupakan pernyataan dari seorang hakim dalam memutus perkara di dalam persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Metode penelitian yang digunakan dalam hal ini adalah metode penelitian kualitatif. Jenis penelitian ini adalah penelitaian kepustakaan (Library Research). Pendekatan yang digukana dalam penelitian ini adalah pendekatan fhilosofis, sosiologis, dan normatif atau yuridis, metode yang digukan adalah metode dokument, yakni mengambil data dari transkip, agenda, catatan majalah, jurnal, dll. Teknis dan analisis data pada penelitian ini menggunakan teknik identifikasi data, reduksi data, dan editing data, agar data yang diperoleh dapat dipilah lalu di interpretasikan sesuai dengan tujuan dan rancangan penelitian ini. Adapun analisis yang digunakan dalam hal ini adalah deduktif dan induktif. Dasar pertimbangan dan Kewenangan yang diberikan kepada Hakim dalam mengadili, Hakim pengadilan Negeri maupun Hakim Mahkamah Agung dalam mengambil suatu kebijaksanaan dalam memutus perkara, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menentukan “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat”. Putusan Mahkamah Agung No. 574 K/Pid.Sus/2018 merupakan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, namun menuai kontroversi. Alasannya putusan ini dinilai tidak tepat dan juga keliru dalam memeriksa perkara yang pada mulanya Mahkamah Agung memeriksa perkara dengan menggunakan Judex Juris atau memeriksa dengan mengoreksi atauran-aturan, dalam kasus Baiq Nuril Maknun Mahkamah Agung beralih dengan memeriksa fakta-fakta atau bukti-bukti persidangan pada Pengadilan Negeri atau memeriksa dengan Judex Factie.  

References

Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama, 2005.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 2002.

Ahkam Jayadi, Memahami Tujuan Penegakan Hukum, Yogyakarta: Genta Press, 2015.

Amiruddin dan Zaenal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada 2003.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta, 2008.

----------------, KUHP dan KUHAP, Rineka Cipta: Jakarta, 1996.

Bambang Purnomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Dhalia Indonesia, 1995.

Burhan Ash-Shof, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: RinekaCipta, 2013.

Dewantoro, Nanda Agung, Masalah Kebebasan Hakim dalam Menangani Suatu Perkara Pidana Jakarta : Aksara Persada, 1987.

Eddy Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2016.

Fuady, Muhammad Ikram Nur. "Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province)." FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 13.3 (2019): 241-254.

Harahap, M Yahya, Pembahasan dan Peenrapan KUHAP. t.t: Sinar Grafika. 2005.

Komaruddin, Ensiklopedia Manajemen, Jakarta : Bumi Aksara, 1994.

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997.

Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis dan Praktek Peradilan, t.t: Mandar Maju, 2007.

M. Karyadi, Reglement Indonesia yang Diperbaharui S. 1941 No. 44 RIB (HIR,) Bogor: Politiea, 1992.

Nur Fuady, Muhammad Ikram. "Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor." (2020).

Pangaribuan, Luhut M. P, Hukum Acara Pidana, t.t: Djambatan, 2002.

Rumokoy, Donald Albert dan Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum, Cet; V; Depok: Rajawali pres, 2018

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999.

Soedrajat Bassar, Tindak-Tindak Pidana dalam Hukum KUHP, Bandung: Remaja Karya, 1984.

Soerjono Soekamto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Cet; XXV; Depok : Rajawali Pres, 2017.

-------------------, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Pers, 1984.

-------------------,Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia sejak 1942, Cet; II; Yogyakarta : Liberty, 1983.

Tahir, Hadari Djenawi, Pokok – Pokok Pikiran dalam KUHAP, Bandung: t.p, 1981.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2015.

Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Pedoman Penulisan Krya Ilmiah: Makalah, Skripsi, Tesis, Desertasi, dan Laporan Penelitian, Makassar: Alauddin, 2013

Zaeni Asyhadie, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2014.

Abidin Farid, Zainal, Hukum Pidana 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

https://jojogaolsh.wordpress.com/2010/10/12/pengertian-dan-macam-macam-putusan/19 februari 2020.

https://komisiinformasi.go.id/?p=1807

Published
2021-03-31
Section
Volume 3 Nomor 1 Maret 2021
Abstract viewed = 1010 times