Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan Berdasarkan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda

  • Feby Reski Utami Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hamsir Hamsir Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

ttMasalah utama dari penelitian ini adalah  tindakan yang terkait dengan Pidana Ringan yang diancam dengan kurungan atau pembayaran denda yang dibawa ke perhatian hukum, meskipun perkara ini sudah diatur dalam KUHP dan Perma namun masih dianggap tidak diterapkan dengan baik di Pengadilan terkhusus perkara pencurian ringan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah pengadilan negeri makassar telah mengadili perkara pencurian ringan sesuai dengan “PERMA Nomor 2 tahun 2012 atau tidak. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan yuridis empiris, atau fakta yang ada dalam praktek di lapangan. Sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder. Metode dalam pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik untuk mengelola dan menganalisis data dilakukan dalam dua tahap: 1) Teknik Pengolahan Data dalam bentuk klasifikasai data, reduksi data, dan editing data 2) Teknik analisis data. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pemberlakuan “PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP,”telah mengubah aturan main penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan harapannya adalah bahwa PERMA nomor 2 tahun 2012 akan dirilis pada pedoman untuk menilai kasus yang melibatkan pidana ringan dalam pemeriksaan  hakim dan semua instrumen hukum yang menangani kasus-kasus di mana pidana ringan terjadi baik sebagai pelaku, korban, saksi dan pihak menjadi standar dalam proses hukum. Sehingga tujuan menghilangkan segala kemungkinan diskriminasi dalam penegakan keadilan dapat terwujud. Kasus perkara pencurian yang banyak terjadi dan di adili di Pengadilan Negeri Makassar ialalah kasus pencurian dengan kekerasan untuk perkara pencurian ringan pada tahun 2019 hanya terdapat 4 kasus, tahun 2018 terdapat 3 kasus dan tahun 2017 ada 3 kasus yang masing-masing penanganannya telah sesuai dengan apa yang tertera dalam PERMA No. 2 Tahun 2012 juga implikasinya dibantu dengan “Nota Kesepakatan bersama antara menteri Hukum dan HAM RI, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, “Kepolisian RI tentang pelaksanaan Penerapan penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta penerapan Keadilan Restoratif.

  

Author Biography

Feby Reski Utami, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Jurusan Ilmu Hukum Angkatan 2016

References

Fuady, Muhammad Ikram Nur. "Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province)." FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 13.3 (2019): 241-254.

Gultom, Binsar. ”Pandangan Kritis Seorang Hakim Dalam Penegakkan”Hukum di Indonesia, ” (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, ”2012)

Heneng Pujadi, ”Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A , Kantor Pengadilan Negeri Makassar, 5 Juli 2020

Niniek , ”Suparni. Eksistensi Pidana Denda”Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007) ”

Nur Fuady, Muhammad Ikram. "Kabupaten Bulukumba, Atlantis yang Hilang." (2020): 96-98.

Peraturan”Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. ”

Syamsuddin, Rahman, et al. "The Effect of the Covid-19 Pandemic on the Crime of Theft." International Journal of Criminology and Sociology 10 (2021): 305-312.

Syamsuddin, Rahman, and Muhammad Ikram Nur Fuady. "Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Daerah di Kota Palopo." Jurnal Wawasan Yuridika 4.1 (2020): 63-79.

Website ”http://sipp.pn-makassar.go.id/index.php/detil_perkara, ”diakses pada tanggal 20 Juli 202 pukul 20.30 WITA

Published
2021-03-30
Section
Volume 3 Nomor 1 Maret 2021
Abstract viewed = 457 times