Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Polrestabes Makassar Dalam Pengambilalihan Penyidikan Yang Dilakukan Oleh Polsek Tamalanrea

  • Andi Nur Ramadhan UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
    (ID)
  • Muh. Amiruddin Universita islam negeri alauddin makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengambilalihan Penyidikan dari POLSEK ke POLRESTABES dan hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan POLRESTABES sehingga melakukan pengambilalihan penyidikan suatu kasus yang sedang ditangani oleh POLSEK. Penelitian ini dilaksanakan di POLRES Makassar Jenis dan sumber data adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan pihak yang berkompeten. Selain itu dilakukan penelitian kepustakaan  dengan  mempelajari  dokumen-dokumen,  serta  peraturan perundang-undangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Sebelum diambilalih Penyidikannya  oleh POLRESTABES suatu kasus  akan melalui proses  Gelar perkara, gelar perkara dilakukan di POLRESTABES Makassar. Jika perkara tersebut dianggap perlu untuk ditarik ke POLRESTABES maka pihak POLRESTABES Makassar dalam hal ini Kapolrestabes atau pihak-pihak yang berwenang di jajaran POLRESTABES akan melayangkan surat perintah kepada Kapolsek atau pihak-pihak yang berwenang di POLSEK terkait agar segera mengirimkan seluruh berkas perkara atau berkas pemeriksaan kasus yang dimaksud ke POLRESTABES Makassar untuk segera ditindak lanjuti . 2) Ada 5 hal   yang   menjadi   pertimbangan   POLRESTABES   dalam   mengambilalih penyidikan yang dilakukan oleh POLSEK yaitu: 1. Pertimbangan pimpinan, 2. Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat banyaK, 3. Dialihkan karena locus delictinya, 4. Penyidikan  yang berlarut-larut oleh POLSEK, 5. Karena di POLSEK tidak mempunyai unit khusus.

Author Biography

Andi Nur Ramadhan, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Jurusan ilmu Hukum , Angkatan 2013

References

Adami Chazawi. 2005. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Belakunya

Hukum Pidana). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Andi Abu Ayyub. 2006. Tamasya Perenungan Hukum Dalam “Law In Book Dan Law In Action” Menuju Penemuan Hukum. Jakarta: Yarsif Watampone.

Andi Hamzah. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

----------------. 1986. Pengusutan Perkara Kriminil Melalui Sarana Teknik. Gowa. Galia.

Anton Tabah. 1994. Polisi, Budaya dan Politik. Yogyakarta: PT Sahabat.

Bryan, A Garner. 2008. Blacks Law Dictionary. USA: Thomson West.

D.P.M. Sitompul dan Edward Syahperenong. 1985. Hukum Kepolisian di Indonesia (Suatu Bunga Rampai). Cetakan pertama. Bandung: Tarsito.

Gerson Bawengan 1977 . Penyidikan Perkara Pidana. Jakarta. Pradnya Paramita

H.M.A. Kuffal. 2002. Penerapan KUHP Dalam Praktik Hukum. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Hadi Warsio Utomo. 2002. Hukum Kepolisian di Indonesia. Yogyakarta: LPIP

Hilman Hadikusuma. 2005. Bahasa Hukum Indonesia. Bandung: PT Alumni.

Kepolisian RI. 2000. Buku Petunjuk Lapangan Tentang Penyelidikan. Jakarta: Polri.

Kepolisian RI. 2001. Himpunan Bujuklak, Bujuklap, Bujukmin Proses Penyidikan Tindak Pidana. Jakarta: Polri.

Kunarto. 2001. Management Kepolisian Proactif. Jakarta: Cipta Manungal. Lexi J. Moleang. 2010 Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Momo Kelana. 1984. Hukum Kepolisian. Jakarta, PTIK.

Moelyatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Rineka Cipta. Moylan, S J. 1953. The Police Of Britain. Majalah Bhayangkari No.1

Prints, Darwan. 1989. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Pertja.

Purwodarminto, W.J.S. 1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

R Soesilo. 1979. Hukum Acara Pidana. Bandung: PT Karya Nusantara. Romli Atmasasmita. 2001. Reformasi Hukum Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum. Jakarta: CV Mandar Maju.

Sadjijono. 2006. Mengenal Hukum kepolisian (Perspektif Kedudukan dan Hubungannya dalam Hukum Administrasi). Surabaya: Laksbang Mediatama.

---------, 2005. Fungsi kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Governance.

Yogyakarta: Laksbang Mediatama.

Soenarto Soerodibroto. 2002. KUHP dan KUHAP. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soetomo. 1990. Hukum Acara Pidana Indonesia dalam Praktek. Jakarta: Pustaka Kartini.

Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.

Nur Fuady, M. I. (2020). Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor.

Fuady, M.I.N. (2016) Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Aksi Kriminal Geng Motor. Sekolah Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang No. 13 tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Kepolisian Negara.

Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bandung: Citra Umbara.

Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1983 Tentang Peraturan pelaksanaan Kitab undang-undang hukum acara pidana.

Peraturan Pemerintah RI No .58 Tahun 2010 Tentang perubahan atas PP No. 27 Tahun 1983 Peraturan pelaksanaan Kitab undang-undang hukum acara pidana.

Peraturan Pemerintah RI No. 23 Tahun 2007 Tentang Daerah Hukum kepolisian Negara Republik indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Keputusan Presiden RI No. 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tatakerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta: Pranadnya Paramita.

Published
2021-08-15
Section
Volume 3 Nomor 2 Agustus 2021
Abstract viewed = 115 times