Efektivitas Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Tanpa Pembuktian Terlebih Dahulu Terhadap Tindak Pidana Asal (Predicate Crime)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai pengaturan tanpa pembuktian terlebih dahulu terhadap tindak pidana asal dalam penanganan TPPU serta menjelaskan sejauh mana efektivitas mengenai penanganan TPPU tanpa pembuktian terlebih dahulu terhadap tindak pidana asal. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian pustaka dimana peneliti mendiskripsikan secara umum mengenai objek yang dibicarakan sesuai dengan data-data yang didapatkan dari berbagai sumber yang ada melalui website, repository, jurnal-jurnal online dan lain-lain dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama pengaturan dalam ketentuan TPPU yang tidak dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya berdasar pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berpacu pada prinsip penanganan tindak pidana penadahan pada Pasal 480 KUHP. kedua, Analisis mengenai efektivitas penanganan TPPU tanpa pembuktian terlebih dahulu terhadap tindak pidana asal, dalam hal penanganan TPPU tanpa kewajiban membuktikan tindak pidana asalnya dapat dikatakan efektif karena dapat mempermudah proses peradilan. Dalam tindak pidana pencucian uang dengan tetap memberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa harta yang diperoleh merupakan harta dari hasil kegiatan yang sah.
References
Darwin, Philips, Money Laundering Cara Memahami Dengan Tepat Dan Benar Soal Pencucian Uang, Sinar Ilmu, 2012
Fuady, M. I. N. (2021). Local Wisdom in Criminal Law Enforcement.
Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.
Jebabun, Alfeus dkk Meluruskan Arah Pengujian Anti..Pencucian..Uang di..Mahkamah Agung, Jakarta,.Institute.for.Criminal.Justice.Reform, 2014.
Marzuki,.Peter.Mahmud.Penelitian.Hukum,.Jakarta:.Kencana,.2010.
Mudzhar, Muhammad.Atho, Cita Hukum, Jakarta: Fakultas Syariah.dan Hukum UIN Syraif.Hidayatullah, 2014.
Riyanto,.Sigid.dkk, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Jakarta Selatan: Pena Pundi Aksara, 2006.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta,Raja Grafindo Persada, 2006.
Soesilo,R, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum.Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
DPR RI, “Risalah Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”, Jakarta, 2006
DPR RI, “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”, Jakarta, 2006.
Risal, Chaerul, ‘Eksistensi Grasi Menurut Perspektif Hukum Pidana’, Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 4.2 (2017), 96 <https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v4i2.4055>
Risal, Muhammad Chaerul, ‘Penerapan Beban Pembuktian Terbalik Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi’, Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5.1 (2018), 74 <https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5401>
Nathaniel, “Pembuktian Tindak Pidana Asal dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Ditinjau dari Asas Legalitas”, http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?act=view&buku_id=93467&mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&typ=html, diakses pada tanggal 17 Juni 2020.