Penegakan Hukum Tindak Pidana Sengketa Pemilihan Umum oleh Bawaslu (Studi Kasus Mamuju Tengah)

  • Wahyu Diansyah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Tri Suhendra Arbani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Penegakan Hukum Tindak Pidana Sengketa Pemilihan Umum Oleh Bawaslu, kemudian dirumuskan kedalam beberapa rumusan masalah yaitu: (1) Bentuk-bentuk tindak pidana pemilihan umum yang ditangani oleh Bawaslu. (2) Hal-hal yang dilakukan oleh Bawaslu dalam penegakan hukum tindak pidana sengketa pemilihan umum. (3) Kendala-kendala yang dihadapi Bawaslu dalam penegakan hukum tindak pidana sengketa pemilihan umum. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan Yuridis - Empiris yaitu suatu metode yang digunakan dengan melihat peraturan-peraturan yang berlaku, yang memiliki korelasi terhadap masalah yang diteliti serta mengunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi serta menggambarkan fakta yang terjadi dilapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Terjadinya beberapa kasus tindak pidana pemilu yang telah melanggar ketentuan pasal 533 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu (2) Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 419 Tahun 2019). (3) Dalam hal penyelesaian tindak pidana pemilu 2019, Bawaslu sedikit banyak mengalami beberapa hambatan terkait pada proses penyelesaiannya, hambatan itu antara lain sulitnya mencari barang bukti dan saksi, tidak terpenuhinya suatu syarat dalam sebuah laporan, baik itu syarat formil maupun materiil, adanya keterbatasan waktu yang sangat singkat yang dimiliki oleh Bawaslu yakni 3 hari mulai dari penerimaan laporan, regulasi Undang-undang Pemilu yang memungkinkan adanya manipulasi money politics dan tidak  dimilikinya kewenangan penahanan terhadap terdakwa atau tersangka oleh kepolisian dan kejaksaan.

References

Fuady, M. I. N. (2021). Local Wisdom in Criminal Law Enforcement.

Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.

Nur Fuady, M. I. (2020). Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor.

Nur Fuady, M. I. (2014). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Terkait Budaya Hukum Masyarakat Sulawesi Selatan Di Kabupaten Gowa (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

Sutopo, HB. Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta : Sebelas Maret University Press, 2002.

Sri R. Werdiningsih, “Kendala Penindakan Hukum Money Politics dan Upaya Peningkatan Efektivitasnya”, dalam Imam Akbar Awn, dkk (editor), Pengawasan Pemilu Problem dan Tantangan

Undang Undang No.15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu

Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Undang-Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012

http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2004/04/06/brk,20040406-17,id.html, diakses dari situs tanggal 29 Januari 2020.

Taufiq Walhidayat, S.Pd selaku anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah (Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa), wawancara, Mamuju Tengah , 15 Januari 2020

Published
2021-08-21
Section
Volume 3 Nomor 2 Agustus 2021
Abstract viewed = 214 times