Tinjauan Terhadap Putusan Pengadilan Tentang Sengketa Tanah di Kabupaten Sinjai

  • Ayzar Yasir Ali universitas islam negeri alauddin makassar
    (ID)
  • Eman Solaiman Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai “Tinjauan Terhadap Putusan Pengadilan Tentang Sengketa Tanah No. 13/Pdt.G/2010/PN. SINJAI”. Pokok permasalahan dalam penelitian ini dibagi menjadi yaitu : 1.bagaimana mekanisme penyelesaian perkara sengketa tanah berdasarkan hukum acara perdata. 2.bagaimana Pertimbangan hukum pengadilan negeri dalam memutuskan perkara sengketa tanah sebagaimana dalam putusan No.13/Pdt.G/2010/PN SINJAI. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kualitatif dalam bentuk penelitian lapangan. Jenis lapangan ini digunakan untuk memperoleh data yang valid mengenai tinjauan terhadap putusan Pengadilan Tentang Sengketa Tanah No.13/Pdt.G/2010/PN. SINJAI. Dalam hal ini penulis mengunakan metode Interview (wawancara). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kurangnya suatu pihak yang tidak ikut digugat oleh pihak Pengugat dalam hal ini gugatan tersebut tidak dapat diterima dengan pertimbangan Majelis Hakim mengagap bahwa gugatan tersebut cacat hukum dan formalitas gugatan tidak terpenuhi. Berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan dan kemafaatan, dalam hal ini BPN tidak berlandaskan asas kemamfaatan dalam perkara tersebut, dengan anggapan bahwa Pihak BPN hanya dapat dijadikan Turut Tergugat atau dalam artian pihak BPN hanya menerima dan tunduk terhadap Putusan Pengadilan. Implikasi masalah dalam penelitian ini yaitu, seharusnya Pengugat lebih teliti dalam mempersiapkan pihak-pihak yang akan digugat di persidangan agar memenuhi syarat sahnya suatu gugatan.

References

Anshoruddin, H. Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif. Pustaka Pelajar. Yogyakarta: 2004

Asikin, Zainal. Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Jakarta: Penerbit Prenadamedia Grup. 2015.

Efendi, Bachtiar. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-perturan Pelaksaannya. Bandung: Penerbit Alumni 1983.

Fuady, Munir. Konsep Hukum Perdata Jakarta: Pernerbit PT Raja Grafindo Persada. 2014.

Fuady, M. I. N. (2021). Local Wisdom in Criminal Law Enforcement.

Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.

Nur Fuady, M. I. (2020). Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor.

Nur Fuady, M. I. (2014). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Terkait Budaya Hukum Masyarakat Sulawesi Selatan Di Kabupaten Gowa (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

Kementrian Agama. Al-Qur’an dan Terjemahannya Jakarta: An-Nur. 2012.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti. 2015.

Windari, Ratna Artha. Pengatar Hukum Indonesia. Depok: Penerbit PT Raja Grafindo Persada. 2017.

Wardah, Sri. “institusionalisasi Proses Mediasi Dalam Sistem Pradilan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26.11.(2004).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Published
2021-08-22
Section
Volume 3 Nomor 2 Agustus 2021
Abstract viewed = 179 times