Tinjauan Hukum Tindak Pidana Penggelapan Secara Bersama-Sama (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 28 K/Pid.Sus/2017)

  • Nur Fajar Ramli Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hamsir Hamsir Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi pidana atas tindak pidana penggelapan pajak yang dilakukan secara bersama-sama dalam utusan Mahkamah Agung No. 28 K/PID.SUS/2017 dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim mengadili kasus tindak pidana tindak pidana penggelapan pajak yang dilakukan secara bersama-sama dalam Putusan Mahkamah Agung No. 28 K/PID.SUS/2017. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan studi kasus. Untuk memperoleh bahan hukum yang memuat pembahasan yang akurat, pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara menerapkan studi kepustakaan. Bahan-bahan yang telah diperoleh, baik berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier akan dianalisis dengan metode deksriptif kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa 1) penerapan sanksi pidana atas tindak pidana penggelapan pajak yang dilakukan secara bersama-sama dalam Putusan Mahkamah Agung No. 28 K/PID.SUS/2017 adalah berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) UU KIP sebagaimana dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum dan bukan berdasarkan Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP karena didasarkan pada adanya asas hukum  “lex specialist derogat legi generali” yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) sehingga ketentuan mengenai penggelapan di dalam KUHP menjadi dikesampingkan. Pertimbangan hukum hakim mengadili kasus tindak pidana tindak pidana penggelapan pajak yang dilakukan secara bersama-sama dalam Putusan Mahkamah Agung No. 28 K/PID.SUS/2017 adalah dipengaruhi oleh fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana dan meyakini adanya kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. Selanjutnya, dalam menjatuhkan berat ringannya sanksi pidana, hakim juga melihat pada kedudukan pelaku dalam melakukan tindak pidana penggelapan pajak, dimana Ade Agung pada dasarnya hanyalah menjadi korban yang dimanfaatkan oleh Edi Sunarko sehingga sanksi pidana yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan pelaku lainnya. 

Author Biography

Nur Fajar Ramli, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Jurusan Ilmu Hukum Angkatan 2013

References

Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakri, Bandung.

Adami Chazawi. 2001. Pelajaran Hukum Pidana 1. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Adrian Sutedi, 2011. Hukum Pajak. Sinar Grafika, Jakarta.

Amir Ilyas, 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education, Makassar.

Barda Nawawi Arief, 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Citra Aditya Bakri, Bandung.

Bohari, 2006. Pengantar Hukum Pajak. Rajagrafindo Persada, Jakarta

Diana Sari, 2013. Konsep Dasar Perpajakan. Refika Aditama, Bandung.

Duadji, S. 2008. Selayang Pandang: Praktik Pencucian Uang dan Kejahatan. Books Terrace & Library, Bandung.

Erdianto Effendi. 2011. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Refika Aditama. Bandung.

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015. Sistem Pertanggungjawaban Pidana. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

H. Riduan Syahrani, 2009. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

H.B. Sutopo, 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Gramedia Pustaka Utama, Surakarta.

Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakri. Bandung.

Lilik Mulyadi, 2007. Hukum Acara Pidana Normatif, Teoretis, Praktik, dan Permasalahannya, PT. Alumni, Bandung.

¬¬¬2007. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana; Teori, Praktik, Teknik Penyusunan, dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mardiasmo, 2011. Perpajakan Edisi Revisi. Andi, Yogyakarta.

Moeljatno, 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Mohammad Zain, 2008. Manajemen Perpajakan. Salemba Empat, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2015. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Prenadamedia Grup, Jakarta.

Siti Kurnia Rahayu, 2017. Perpajakan (Konsep dan Aspek Formal). Rekayasa Sains, Bandung.

S. Munawir, 2010. Perpajakan. Liberty, Yogyakarta.

Teguh Prasetyo, 2011. Hukum Pidana Edisi Revisi. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Tongat. 2006: Hukum Pidana Materiil. UMM Press Malang.

Tri Andrisman, 2009. Hukum Pidana, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia. Universitas Lampung.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009.

Antory Royan Adnan, 2007. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan. Jurnal Pranata Hukum, Volume 2 Nomor 2 Juli 2007, Universitas Bengkulu.

Henry Dianto Pardamean Sinaga, 2017. Pengaturan Pertanggungjawaban Mutlak Wajib Pajak Di Indonesia dalam Perspektif Keadilan dan Kemanfaatan Umum. Jurnal Hukum dan Pembangunan 49 No. 3. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ria Safitri, dkk, 2017. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : Studi Pada Polda Lampung. Jurnal Bagian Hukum Pidana Vol. 5 No. 4, Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Fuady, M. I. N. (2021). Local Wisdom in Criminal Law Enforcement.

Syamsuddin, R., Fuady, M. I. N., Prasetya, M. D., & Umar, K. (2021). The Effect of the Covid-19 Pandemic on the Crime of Theft. International Journal of Criminology and Sociology, 10, 305-312.

Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.

Nur Fuady, M. I. (2020). Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor.

Edi Suwiknyo, 2019. Tren Tindak Pidana Perpajakan Terus Meningkat, https://ekonomi.bisnis.com/read/20190911/259/1147203/tren-tindak-pidana-perpajakan-terus-meningkat tanggal 28 April 2020.

Sarah Putri Herdiana, 2019. Praktik Penggelapan Pajak dalam Hukum Positif. Diakses dalam https://www.researchgate.net/publication/337085019_ PRAKTIK_PENGGELAPAN_PAJAK_DALAM_PERSPEKTIF_HUKUM_POSITIF/citation/download tanggal 29 Februari 2020.

Published
2021-08-16
Section
Volume 3 Nomor 2 Agustus 2021
Abstract viewed = 290 times