Pelaksanaan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Di Desa Galesong Kabupaten Takalar
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai “Pelaksanaan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul di Desa Galesong Kota Kabupaten Takalar” yang menjadi permasalahan pokok yaitu bagaimana mekanisme pengaturan pelaksanaan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul di Desa Galesong Kota Kabupaten Takalar dan Apa penyebab sehingga masyarakat semena-mena memerkir perahunya di pesisir pantai. Adapun tujuan penelitian ini adalah 1) untuk lebih mengetahui Mekanisme pengaturan pelaksanaan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul di desa galesong kota kabupaten takalar 2). Untuk lenih mengetahuai apa yang menajadi penyebab sehingga masyarakat semena-mena memarkir perahunya di pesisir pantai. Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kuantitatif deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, normativ, perundang-undangan dan komperatif. Kemudian teknik pengumpulan data yang di gunakan yaitu interview, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwaa masyarakat desa galesong kota Kabupaten takalar merupakan masyarakat yang mayoritas berpenghasilan sebagai nelayan. Dengan adanya aturan yang mengatur dengan hak asal usul yaitu pada pasal 9 huruf A UU nomor 6 Tahun 2014 desa di berikan kewenagan dal hal hak asal usulnya dan mempertahankan tradisi dan nilai-nilai kemasyarakatannya. Dalam aturan tersebut di ataur mengenai hak asal usul yang di mana termasuk tanah kas desa yaitu lahan parkir di pesisir pantai yang iasa di gunakan para nelayan untuk memerkir perahunya meskipun demikian lahan perkir yang di sedikan hanya untuk masyarakat desa galesong kota akan tetapi sering kali ada saja masyarakat yang bukan warga dari desa galesong kota yang datang untuk menyimpan perahunya di lahan parkir pesisir pantai desa galesong kota. Implikasi penelitian ini adalah 1) Di harapkan kepada pemerintah Kabupaten, Keciamatan maupun desa agar lebih intensif dalam membuat aturan yang menyangkut hak asal usul desa terkhusus pada tanah khas desa 2) Di harapkan kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran dalam memarkir perahunya dengan tepat dan tidak mengambil hak orang lain
References
Haw Widjaja, Pemerintah Desa/Marga (Cet. 3; Jakarta: PT RajaGrafindo 2003 HAW.Widjaja,Otonomi Desa (Cet I Jakarta PT RajaGrafindo Persada 2004)
Damsir dan Indrayanti, pengantar sosiologi pedesaan/Jakarta prenada media 2016. UNDANG UNDANG
Nur Fuady, M. I. (2020). Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor.
Nurlaelah, N., Syahid, A., Fuady, M. I. N., & Lestari, M. F. (2021). Improving Learning Activities and Outcomes of Students by Application of Observation-based Learning. Universal Journal of Educational Research, 9(3), 479-486.
Nurlaelah, N. (2020). Semantic Patterns of Disagreements in English.
Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.
Syamsuddin, R., Fuady, M. I. N., Prasetya, M. D., & Umar, K. (2021). The Effect of the Covid-19 Pandemic on the Crime of Theft. International Journal of Criminology and Sociology, 10, 305-312.
Fuady, M. I. N. (2021). Local Wisdom in Criminal Law Enforcement.
Pasal 1 angka 5 Ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa
UUD 1945 Pasal 12B.