Eksistensi Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata

  • Ainul Amaliyah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Istiqamah Istiqamah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Eksistensi Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam penyelesaian sengketa  perdata terdapat dalam 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 menyatakan bahwa “Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”. 2) Cara menyelesaikan perkara perdata diatur dalam Standar Operating Prosedur Jaksa Pengacara Negara pada Peraturan Jaksa Agung Nomor : 040 / A/J.A/ 12 /2010 tentang Standar Operating Prosedur (SOP) dan dapat dilaksanakan setelah pembuatan Piagam Kerjasama (MoU)  dan dilanjutkan dalam bentuk Surat Kuasa dengan Pemerintah untuk diwakilinya. Implikasi dari hasil penelitian yaitu Agar instansi Kejaksaan meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia serta menambah sarana dan prasaran yang akan menunjang kemampuan sumber daya manusia pada Jaksa Pengacara Negara pada setiap Kejaksaan Negeri dan mengoptimalkan sosialisasi mengenai kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dengan memberikan penjelasan tentang jasa Bantuan Hukum terkait dengan kewenangan Kejaksaan dalam bidang perdata pada Lembaga Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. 

Author Biography

Ainul Amaliyah, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Jurusan Ilmu Hukum, angkatan 2016

References

Ekawati, Evy Lusia. Peranan Jaksa Pengacara Negara Dalam Penanganan Perkara Perdata. Genta Press, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, 2013.

Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.

Syamsuddin, R., Fuady, M. I. N., Prasetya, M. D., & Umar, K. (2021). The Effect of the Covid-19 Pandemic on the Crime of Theft. International Journal of Criminology and Sociology, 10, 305-312.

Komisi Hukum Nasional dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia. “Pembaharuan Kejaksaan Pembentukan Standar Minimum Profesi Jaksa” KHN dan MaPPI, Jakarta, 2004.

Buku Panduan Jaksa Agung Muda dan tata Usaha Negara.

Nur Fuady, M. I. (2014). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Terkait Budaya Hukum Masyarakat Sulawesi Selatan Di Kabupaten Gowa (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

Nurlaelah, N., Syahid, A., Fuady, M. I. N., & Lestari, M. F. (2021). Improving Learning Activities and Outcomes of Students by Application of Observation-based Learning. Universal Journal of Educational Research, 9(3), 479-486.

Nurlaelah, N. (2020). Semantic Patterns of Disagreements in English.

Korita, Sheilla. “Eksistensi Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara (Studi di Kejaksaan Tinggi Banten). Diss. Univeristas Lampung, 2016.

Ayu Darma Waty, Prasetia Daud. “Kewenangan Kejaksaan Dalam Menangani Perkara Perdata”. Diss. Universitas Islam Negeri Makassar, 2018.

Profil Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Tahun Ke 11, Jakarta, 1994.

Modul Tugas, Kewenangan dan Administrasi Bidang Perdata dan TUN.

Published
2021-08-17
Section
Volume 3 Nomor 2 Agustus 2021
Abstract viewed = 307 times