Penerapan Batas-batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Suatu Perikatan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan dalam KUHPerdata yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan masalah-masalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian dengan hanya mengolah dan menggunakan data-data sekunder. Sedangkan bersifat deskriptif maksudnya penelitian tersebut kadangkala dilakukan dengan melakukan suatu survei ke lapangan untuk mendapatkan informasi yang dapat mendukung teori yang telah ada. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Memang dalam KUHPerdata tidak dijelaskan secara terperinci perbedaan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Namun, dari doktrin-doktrin maupun yurisprudensi dapat dilihat perbedaan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Pada umumnya upaya yang dilakukan para pihak apabila terjadi wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum adalah melalui pengadilan demi mendapatkan suatu kepastian hukum (rechtzekerheid). Namun demikian, dalam prakteknya sering terjadi pencampuradukkan gugatan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum, yang pada akhirnya akan merugikan penggugat. Hal ini dapat terjadi karena ketidaktahuannya terhadap batas-batas suatu perbuatan dalam suatu perikatan, mana yang merupakan wanprestasi dan mana yang merupakan perbuatan melawan hukum Perkembangan jaman yang cepat selalu disertai dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat. Setiap individu pasti akan memenuhi kebutuhan hidupnya yang sudah barang tentu akan melakukan suatu perbuatan-perbuatan hukum.
References
I.G.Ray Widjaya, Merancang Suatu Kontrak, Contract Drafting, Teori dan Praktek,(Jakarta : Megapoin, 2003), hal 77.
Abdul kadir Muhammad, Hukum Perikatan, (Bandung : Alumni, 1981), hal 6.
Ali Ridho, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum, Perkumpulan Koperasi, Yayasan, Wakaf (Alumni : Bandung, 1979)hal.89
M. Chaerul Risal, ‘Kompensasi Dan Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban’, 2015
Moegni Djojodihardjo, Perbuatan Melawan Hukum, cetakan I, tahun 1979, hal. 22.
MA. Moegni Djojodiharjo, Loc.Cit. hal. 24. Ali Ridho, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum, Perkumpulan Koperasi, Yayasan, Wakaf (Alumni : Bandung, 1979) hal. 66.
Nurlaelah, N. (2020). Semantic Patterns of Disagreements in English.
Fuady, Muhammad Ikram Nur. "Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province)." FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 13.3 (2019): 241-254.
Pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Syamsuddin, Rahman, et al. "The Effect of the Covid-19 Pandemic on the Crime of Theft." International Journal of Criminology and Sociology 10 (2021): 305-312.
L.C.Hoffmann, Het Nederlands Verbintenissenrecht, eerste gedeelte Wolters, Noordhoff, N.V.Groningen 1968, hal.3. Dikutip dari : R.Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan (Bandung : Bina Cipta,1977), hal.2.
A.Pitlo, Het Verbintenissenrecht naar he Nederlands BW, N.D.Tjeenk & Zoon, NV Harlem 1952, hal.2.Dikutip dari : R.Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan (Bandung : Bina Cipta,1977), hal.2.
Pitlo-Bolweg,, Het Verbintenissenrecht naar he Nederlands BW, N.D.Tjeenk & Zoon, NV Harlem 1952, hal.47.Dikutip dari : R.Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan (Bandung : Bina Cipta,1977), hal.30.
Hogeraad. 31 Januari 1919. Dalam Perkara Lindenbaum. Cohen, dimuat dalam Hoetink hal.304. dikutip dari R.Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan (Bandung : Bina Cipta,1977), hal.31.
Pitlo-Bolweg,Loc.cit.hal.305.
www.google.com, Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, Tanggal 6 September 2001.
www.google.com, Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, Tanggal 6 September 2001.