Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Ilegal Fishing di Wilayah Hukum Polres Selayar
Abstract
Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Ilegal Fishing Wilayah Hukum Polres Selayar. Pokok masalah tersebut selanjuatnya di rincikan ke dalam beberapa sub masalah atau pernyataan penelitian, yaitu: 1. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi dan menghambat pelaksanaan tindak pidana illegal fishing. 2. Upaya apa yang harus dilakaukan oleh polair dalam menanggulangi penggunaan bom ikan. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif lapangan dengan pendekatan sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini adalah : Satuan Polisi Perairan Polres Selayar, nelayan, dan mahasiswa. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, daftar pertanyaan dan studi kepustakaan. Teknik pengolahan dan analisis data dilakuakan dengan memlaui empat tahap, yaitu: klarifikasi data, reduksi data, koding data dan editing data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Kepulauan Selayar adalah kabupaten yang rentan terjadi tindak pidana perikanan. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini, beberapa kasus ditangai oleh instansi yang berwenang. Penulis menyimpulkan faktor penyebab terjadinya tindak pindana perikanan di Kabupaten Kepulauan Selayar, yaitu: 1) Faktor kesadaran, ketaatan, dan efektivitas hukum, 2) Faktor ekonomi nelayan yang rendah, 3) Faktor pendidikan yang rendah, dan 4) Faktor kurangnya koordinasi antar instansi. Kemudian upaya yang dilakukan oleh penegak hukum adalah upaya preventif berupa penyuluhan hukum, pelaksanaan patroli rutin, pengalihan kegiatan masyarakat, dan pemberian bantuan ramah lingkungan. Selain itu, dilakukan juga upaya represif berupa penegakan hukum yang tegas berupa penangkapan dan pemeriksaan yang berujung pada penerapan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
References
Achmad Ali. 2011. Menguak Tabir Hukum. Ghalia Indonesia: Bogor.
Azis, Abdul KS, dan Safriadi, Wawasan Sosial Budaya Maritim, Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum Universitas Hasanuddin (Makassar: 2011).
Antariksa, Wahyono, dkk, pemberdayaan Masyarakat Nelayan, (Yogyakarta, Media Pressindo, 2001).
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Selayar, 2015, Statistik Kabupaten Kepulauan Selayar 2015, BPS Kepulauan Selayar, 1101001.7301.
Djoko Tribawono. 2013. Hukum Perikanan Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti : Bandung
Eti, Nunung Yuli, Keanekaragaman Kekayaan Laut Dan Samudra Kita, (Klaten, Cempaka Putih, 2010).
Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.
Fuady, M. I. N. (2021). Local Wisdom in Criminal Law Enforcement.
Hamsah, Andi, penegakan Hukum Lingkungan, (Jakarta, Sinar Grafika, 2015).
I Nyoman Nurjaya, dkk, 2015. Pengeloaan Sumber Daya Alam Untuk Menjamin Kemakmuran Rakyat. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM: Jakarta.
Mahmudah, Nunung, Ilegal Fishing, (cet. Ke-1 Jakarta: Sinar Grafika, 2015)
Maehaeni Ria Siombo, 2010. Hukum Perikanan Nasional dan Internasional, PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
M. Gufran, Indonesia Pengelolan Perikanan, (Yogyakarta: Pustaka Baru Fres, 2015).
N. H. T. Siahaan, hukum Linglkungan dan Ekologi Pembangunan, (Ed. Ke-2, Jakarta: Erlangga, 2004).
Nur Fuady, M. I. (2020). Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor.
Supriharyono, Konservasi Ekonomi Sumberdaya Hayati, (Cet, ke-1, Yogyakarta Pustaka Pelajar, 2009).
Siombo, Marhaeni Ria, Hukum Perikanan Nasional dan Internasional Utama (Jakarta: 2010).
Suharto, Limbah Kimia dalam Pencemaran Udara dan Air, (ED. Pertama, Yogyakarta: Andi Offset, 2011).
Syamsuddin, Aziz, 2011, Tindak Pidana Khusus, (Jakarta: Sinar Grafika).
Tunggal, Hadi Setia, Kumpulan Peraturan Perundang-undangan Hukum Laut Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008),.
Triwabono, Djoko, Hukum Perikanan Indonesia, (Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2002).
Wicaksono, Divera, Menutup Celah Pencuri Ikan, (Edisi: 16-22 Februari,n 2004).
Artikel tentang terumbu karang kabupaten kepulauan selayar, diterbitkan pada tanggla 23 januari 2005.
Jumadi, “Pembinaan Terhadap Pengunaan Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan di Perairan Kabupaten Selaya,” Jurisprudentie1, Vol. 5 No.1 (2018)
Skripsi Wilater Pramono, R.S tentang tinjauan kriminoligis terhadap illegal fishing yang terjadi dikota makassar (studi kasus 2010-2013).
Skripsi Mantansia, implementasi peraturan menteri kelautan dan perikanan RI No.02 tahun 2015tentang larangan alat penangkapan ikan pukat Hela (Trawls) dan pukat tarik (seinse Nets) di kec. Galesong utara kab. Takalar. Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Skipsi Musdalifa, Tinjauan yuridis terhadap pengeboman ikan dilaut wilayah hukum polres pangkajenne dan kepulauan prespektif hukum islam (studi kasus 2014-2015).
Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor: Kep.38/Men/2004 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2008 tentang Perubahan Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Perizinan Usaha Perikanan.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pengolahan Terumbu Karang.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Terumbu Karang.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Undang-Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2008.
Bagian Menimbang Poin (A) Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2009.
file:///D:/Data%20Propossal%20dan%20Skripsi/Kasus%20Pengeboman%20Ikan/Polres%20Selayar%20Tangkap%2014%Pelaku%20Illegal%20Fishing.html. (Diakses pada tanggal 02 Januari 2018, pukul 10.27 Wita)
https://www.google.com/search?q=jurnal+penggunaan+bom+ikan&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefoxbeta&channel=fflb (Diakses pada tanggal 29 Desember 2017 pukul 17.45 WIB)