Peranan Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Otonomi Desa

  • Rustamin Rustamin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Erlina Erlina Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Lahirnya  otonomi  daerah  sebagai  jawaban  atas  kritik  terhadap  sistem pemerintahan  orde  baru  yang  bersifat  sentralistik,  diyakini  dapat  mewujudkan harapan rakyat Indonesia untuk merealisasikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Negara Indonessia. Baik dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga ke tingkat desa. Semangat reformasi yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian digantikan dengan UU Nomor 32 tahun 2004 juga tentang Pemerintahan Daerah, awalnya dianggap cukup mampu untuk meningkatkan pembangunan desa. Namun seiring berjalannya waktu, di dalam dasar hukum tersebut ditemukan beberapa kekurangan yang membuat otonomi daerah terkesan hanya sebagai resentralisasi dari Undang-Undang sebelumnya. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah (field research) kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian di kantor desa padang lampe, kecamatan Marrang, kabupaten Pangkep. Pendekatan penelitian yang akan digunakan pada penelitian ini adalah studi kasus. Metode pengumpulan hukum yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Pengolahan data yang dilakukan yaitu berdasarkan pada setiap perolehan data dari lapangan kemudian direduksi. Peranan kepala desa Padang Lampe  sudah  sesuai  dengan  pasal  26  ayat  (1)  Undang-Undang  Nomor.  6  Tahun  2014 Tentang Desa, tugas yang dilaksanakan kepala desa Padang Lampe yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa seperti mengadakan musyawarah desa, pelakasanaan pembangunan desa seperti pembangunan infrastruktur dan fasilitas pelayanan desa, pembinaan kemasyarakatan dan seperti mengadakan sosialisasi, pelatihan dan memberikan bantuan keuangan kepada lembaga kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa seperti memberdayakan masyarakat dalam pembuatan profile kegiatan-kegiatan desa yang lain. Faktor penghambat untuk menjalankan Otonomi Desa Padang Lampe yaitu tidak adanya kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam program kegiatan yang dilakukan pemerintah Desa Padang Lampe, bahkan  dengan  kurangnya  ilmu  pendidikan  dan  pengetahuan  yang menjadi penghambat, selain itu juga adanya kekurangan perasarana di kantor desa yang ada di Padang Lampe.

References

Arikunto, Suharsini. 1998. Prosedur Penelitian ; Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia

Asshiddiqie, Jimly. 2004. Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945. Yogyakarta : FH UII Press.

Bagir Manan, HAW. Widjaja, Pemberdayaan Pemerintahan Desa Palembang, Rajawali Pers Divisi buku Perguruan Tinggi PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah,, Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII Yogyakarta,2004.

Deddy Supriady Bratakusumah, Dadang Solihin, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2002.

Effendi, Sofian. 2006. Metode Penelitian Survai. Jakarta : LP3ES. HAW. Widjaja, Pemerintahan Desa Marga, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,2000.

Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.

Fuady, M. I. N. (2021). Local Wisdom in Criminal Law Enforcement.

Christina, Anita dkk,Jaman Daulat Rakyat, Lapera Pustaka Utama,Yogyakarta,2000.

Hadi, Sutrisno. 1976. MetodelogiResearch. Yogyakarta : PenerbitFakultas Psikologi UGMSoerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1984.

Iqbal, Muhammad. Tinjauan Hukum Pelaksanaan Tugas Kepala Desa Di Era Otonomi Daerah(Studi Kasus Desa Citta Kecamatan Citta Kabupaten Soppeng). Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2016.

Manajemen Sumber Daya Manusia, Kepemimpinan dan Prilaku Administrasi,Bumi Aksara, Jakarta.

Moleong, 2006, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Redoskarya, Bandung.

Nur Fuady, M. I. (2014). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Terkait Budaya Hukum Masyarakat Sulawesi Selatan Di Kabupaten Gowa (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

Nur Fuady, M. I. (2020). Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor.

Rohidi,R dan Mulyarto,T., 1992, Analisis Data Kualitatif,Jakarta : UI- Press. Siagian, 1994.

Sugiyono, 2014. Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif dan R & D.Bandung : Alfabeta Suryaningrat Bayu Drs. 1981 “Mengenal ilmu pemerintahan“ Aksara Baru, Jakarta

Published
2021-08-19
Section
Volume 3 Nomor 2 Agustus 2021
Abstract viewed = 1088 times