Keberlakuan Asas Lampaunya Waktu (Rechtverwerking) Dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui keberlakukan asas lampaunya waktu (Rechtverwerking) dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia serta untuk mengetahui hal-hal yang memengaruhi pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan rechtverwerking terhadap kasus sengketa kepemilikan tanah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1083/K/Pdt/2016. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara menerapkan studi kepustakaan. Bahan-bahan yang telah diperoleh, baik berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier akan dianalisis dengan metode deksriptif kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa keberlakuan rechtverwerking dalam hukum pertanahan di Indonesia telah ada sejak zaman kolonial dan diterapkan dalam berbagai yurisprudensi pengadilan sehingga dalam penerapannya rechtverwerking sangat digantungkan pada putusan hakim yang mengadili perkara. Keberadaan rechtverwerking saat ini telah diwujudkan dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang tujuannya adalah untuk mengatasi kelemahan dari sistem publikasi negatif pendaftaran dan sebagai bentuk jaminan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang sertipikat hak atas tanah sebagaimana diwujudkan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1083K/PDT/2016. Hal-hal yang mempengaruhi pertimbangan hukum hakim dalam mengadili perkara dalam Putusan Mahkamah Mahkamah Agung No. 1083K/PDT/ 2016 adalah hakim melihat pada unsur/syarat rechtverwerking sebagaimana dikemukakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yakni telah diterbitkan sertipikat, lewat waktu 5 (lima) tahun, dikuasai oleh pemegang sertipikat, dan tidak adanya protes atas gugatan dalam waktu yang ditentukan. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, hakim kurang mempertimbangkan mengenai unsur itikad baik Penggugat maupun Tergugat dalam perolehan tanah yang menjadi objek sengketa.
References
Arba, H.M,. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2015
Fuady, M. I. N. (2021). Local Wisdom in Criminal Law Enforcement.
Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.
Handoko, Widhi. Kebijakan Hukum Pertanahan Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif, Yogyakarta : Thafa Media, 2014
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Cetakan Kedua Belas, Edisi Revisi, Jakarta : Djambatan, 2008
Kurniati, Nia. Hukum Agaria Sengketa Pertanahan Penyelesaian Melali Arbitrase dalam Teori dan Praktik, Bandung : PT. Refika Aditama, 2015
Limbong, Bernhard. Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta : Pustaka Margaretha, 2015
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta : Prenadamedia Grup, Jakarta, 2015
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka, 2019
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta : Kencana, 2014
Nur Fuady, M. I. (2014). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Terkait Budaya Hukum Masyarakat Sulawesi Selatan Di Kabupaten Gowa (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Parlindungan, A.P. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung : Alumni, 1986
Perangin, Effendi. Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005
Sahnan. Hukum Agraria Indonesia (Edisi Revisi). Malang : Setera Press, 2018
Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Kompherhensif, Jakarta : Kencana Prenadamedia Group, 2013
Satrio, J. Pelepasan Hak, Pembebasan Hutang, Dan Merelakan Hak (Rechtsverwerking), Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2016
Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2018
Sumardjono, Maria S.W. Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta : Kompas, 2008
Usman, Rachmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2003
Arie S. Hutagalung. Penerapan Lembaga Rechtverwerking Untuk Mengatasi Kelemahan Sistem Publikasi Negatif Dalam Pendaftaran Tanah (Suatu Kajian Sosioyuridis), Jurnal Hukum dan Pembangunan. Universitas Indonesia. Oktober-Desember, 2000.
Dono Doto Wasono, Kekuatan Hukum Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Sebagai Bukti Hukum Penguasaan Atas Sebidang Tanah (Studi di Kota Pontianak). Jurnal Nestor Magister Hukum Vol. 1 No. 1, Universitas Tanjungpura, Pontianak, 2017.
Elyana. Peranan Pengadilan Dalam Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Makalah dalam Seminar Kebijakan Baru di Bidang Pertanahan, Dampak dan Peluang Bisnis Properti dan Perbankan, 1997.
Firtoh Oelem. Jaminan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Dalam Sistim Pendaftaran Tanah Negatif Bertendensi Positif. Universitas Brawijaya, Malang, 2015.
Irene Eka Sihombing. Lembaga Rechtverwerking dalam Mengatasi Sengketa Tanah. Jurnal Prioritis, Volume 2 Nomor 1, September 2008.
Nurhasan Ismail. Rechtsverwerking dan Pengadopsiannya Dalam Hukum Tanah Nasional. Mimbar Hukum Volume 19 Nomor 2 Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Juni 2007.Dewi,