Eksistensi Bawaslu Dalam Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif DPRD Tahun 2019 Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami peran bawaslu dalam melakukan pengawasan pada pemilihan umum sesuai dengan aturan perundang-undangan nomor 7 tahun 2017. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data lebih banyak terdapat pada observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Jenis Penelitian ini tergolong empiris atau lapangan dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis, adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu sebagai badan pemutus merupakan lembaga setengah peradilan, dan berperan penting terhadap pemilihan umum untuk pengawasan, ketertiban proses pemilihan umum, begitupun halnya Bawaslu Pasangkayu yang telah melaksanakan tugasnya untuk menjaga dan mengawasi proses pemilihan umum di daerah Pasangkayu, Namun, Penguat kewenangan baru ini harus diperkuat dengan kemampuan pengusutan dan pengkajian perkara oleh Bawaslu dan akses pada lembaga lain yang mampu menelusuri pelanggaran pemilu, tidak menutup kemungkinan adanya suatu kesuksesan suatu tugas dari anggota bawaslu pasti ada kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Bawaslu itu sendiri. Bawaslu Pasangkayu selama ini telah melaksanakan tugas serta kewenangannya sebagai Penyelenggara Pemilu yang berintegritas, Profesional dan akuntabel di buktikan dengan terdapatnya beberapa pelanggaran yang di proses melalui Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.
References
Buku
Ahmad. Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penegakan Hukum Pemilihan Umum. Tesis, Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung. 2019
Amiruddin, Dan Asikin Zainal H. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Arikunto Suharsimi. 1992. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Alfabet.
Asshiddiqie, Jimly. 2018. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar. Jakarta Timur: Sinar grafika
C.Djisman Samosir. 2018. Hukum Acara Pidana 1. Bandung. Nuansa Aulia
Departemen Pendidikan Nasional.2012. Kamus Besar Basaha Indonesia.Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama
Marwan M, dan P Jimmy. 2009. Kamus Hukum. Surabaya: Reality Publisher
Mulyana Dedi. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Moleong J Lexy. 2006. Metodologi Penelotian Kualitatif. Bandung: PT, Remaja Rosdakarya
Nurhanisah Yuni. 2019. Lembaga Penyelenggara Pemilu.Jakarta: PT. Remaja
Siswati Sri. 2017. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rajawali Pers
Surachman RM dan Marinka Jan S. 2015. Peran Jaksa dalam Peradilan Pidana di kawasan asia pasifik. Jakarta: Sinar Grafika
Soekarto Soerjono. 1981. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Perss
Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Jurnal
Nurhanisah Yuni. 2019. Tiga Lembaga Penyelenggaraan Pemilu. Penyelenggara pemilu.
Nurhayati yati. 2019. Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu. Jurnal KPU Kota Kediri.
Saleh, Karim H.A. 2002. Otonomi daerah DPRD Sejajar Kepala daerah kenapa kepala daerah DPRD Menolak Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah. Makassar: Lephas
Internet
http://smartlegal.id/smarticle/2019/03/06/sengketa-dala-proses-pemilu-yang-harus-anda ketahui. 23 Desember 2019, Pukul 18.00
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_2_02.htm. 23 Desember 2019, Pukul 12.00
http://petikanhidup.com/bunyi-uud-1945-pasal-22e-ayat-1-2-3-4-5-6-dan-penjelasannya.htm. 11 Januari 2020, Pukul 18.00