Kedudukan Akta Tanah Yang Dibuat Oleh Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah

  • Risnawati Risnawati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Marilang Marilang Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat kedudukan akta tanah yang dibuat oleh camat selaku Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) di Kecmatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan peraturan perudang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekuatan akta tanah yang dibuat oleh Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba memiliki kekuatan hukum sempurna karena bentuk akta sesuai dengan undang-undang, dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam hal ini Camat itu sendiri, dan akta dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai dengan wilayah kerjanya.

References

Adjie, Habib. Sekilas Dunia Notaris dan PPAT: Kumpulan Tulisan. Bandung: Mandar Maju, 2009.

Ahmad, Khairuddin. PPAT Sebagai Pejabat Khusus di Bidang Pertanahan. Jakarta; Media Ilmu, 2009.

Ardisetyaning dkk. Urgensi Keberadaan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas tanah: Studi di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Jurnal Hukum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2016.

Azizah, Nur. Peranan Camat Dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Pertanahan Di Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah. Jurnal MSDM, Vol. 5 No. 1. Juni 2018.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia. Cet. 15, Jakarta: Djambatan, 2002.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaan. Jakarta; Djambatan, 2005.

Herliyanti. Tanggung Jawab PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual beli, Skripsi. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008.

Muamar dkk. Peran PPAT Dalam Pembuatan Akta Tanah Untuk Mempermudah Masyarakat, Jurnal Hukum Agraria. Manado: Fakultas Syariah IAIN Manado, 2017.

Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Cet. I Bandung: PT Citra Adtya Bakti, 1997.

Murad, Rusmadi. Menyingkap Tabir Masalah Pertanahan. Bandung; CV Mandar Maju, 2007.

Moleong, Lexi J. Metode penelitian Kualitatif. Cet.XXI, Bandung: Rosda Karya, 2005.

Naue dkk, Ibrahim. Kedudukan Camat Sebagai PPAT Sementara Dalam Pemberian Kepastian Hukum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 19. Makassar: Universitas Hasanuddin, 2012.

Ratna, Herlina. Kewenangan. Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah. Jurnal Keadilan Progresif, Vol. 6 No. 2. September 2015.

Susyanti, SriBank Tanah. Makassar: Publishing, 2010.

Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta; Sinar Grafika, 2007.

Tampubolon, Napoleon. Tanggung Jawab Camat Sebagai PPAT Dalam Hal Menandatangani Akta Jual Beli. Jurnal Hukum Adigama. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, 2014.

Section
Volume 2 Nomor 2 Agustus 2020
Abstract viewed = 231 times