Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana lingkungan akibat pencemaran sampah elektronik berdasarkan peraturan perundang-undangan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan untuk mengetahui penerapan sanksi hukum pidana lingkungan terhadap pelaku pencemaran lingkungan akibat sampah elektronik. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data secara studi kepustakaan, terhadap literatur yang relevansi dengan masalah yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sampah saat ini sampah elektronik (E-Waste) digolongkan dalam bahan beracun dan berbahaya (B3), tidak diatur secara spesifik dalam suatu peraturan. Begitu pula dengan sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan akibat sampah elektronik masih digolongkan dalam sanksi untuk pelaku pencemaran lingkungan akibat bahan beracun dan berbahaya (B3).
References
Buku
Laode M. Syarif dan Andri G. Wibisana, Hukum Lingkungan : Teori, Legislasi dan Studi Kasus, Jakarta, USAID
Moh. Fadli, dkk, Hukum dan Kebijakan Lingkungan, Malang: UB Press, 2016
Doubzer, E-Waste Management in Germany (Germany, Bonn : Operating unit SCYCLEUN Campus, 2011.
Koncoro Sejati, Pengolahan Sampah Terpadu Yogyakarta: Kanisisu, 2009.
Manik, Pengelolaan Lingkungan Hidup Depok: Prenadamedia Group, 2018.
Ruslan Renggong, Hukum Pidana Lingkungan, Makassar: Prenadamedia Group, 2018
H.M. Fauzan dan Baharuddin Siagian, Kamus Hukum dan Yurisprudensi Cet. I; Depok: Desindo Putra Mandiri, 2017.
A.M. Yunus Wahid, Pengantar Hukum Lingkungan,Jakarta Timur: Prenadamedia Group, 2018.
Endang Hendra dkk, Al-Qur’anul karim Special For Muslim (Bandung: Cordoba Internasional Indonesia, 2012.
Jurnal
Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.
Website
Sri Wahyono, “Kebijakan Pengelolaan Limbah Elotronik dalam Lingkungan Global dan Lokal,” Jurnal Teknologi Lingkungan, vol. 14 no. 1 (2013), h.17-18. http://ejurnal.bppt.go.id/index.php/JTL/article/view/1437 (Diakses 16 September 2019).
Undang-undang
Undang-undangan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup