Upaya Perdamaian Dalam Perkara Perceraian Non Muslim Di Pengadilan Negeri

  • Ahmad Sabran Universitas Islam Negeri Aladdin Makassar
    (ID)
  • Muh. Amiruddin Universitas Islam Negeri Aladdin Makassar
    (ID)

Abstract

Hasil pernelitian ini menunjukkan bahwa dari segi pelaksanaannya belum dilakukan secara optimal, karena upaya perdamaian maksimal 30 hari tetapi terdapat beberapa pengadilan yang sudah menentukan hasil mediasi di bawah 30 hari. Kemudian faktor-faktor yang menghambat dari segi substansi hukum tidak ada hambatan karena telah cukup tersedia regulasi yang mengaturnya, sedangkan dari segi struktur hukum: kurangnya mediator bersertifikat, sarana yang kurang memadai, dan dari segi budaya hukum: telah menipisnya asas musyawarah dan mufakat dalam penyelesaian masalah sehingga masyarakat menganggap bahwa pengadilan hanyalah tempat penentuan kalah dan menang.

 

References

Buku

Alam, Andi Syamsu. Reformasi Peradilan Agama di Indonesia. Makassar: Yapensi, 2004.

Ali, Achmad. Menjelajah Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Yasril Watampone, 1998.

Arto, A. Mukti. Praktik Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.

Fauzan, M. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syari’iyah di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005.

Hardiwardoyo, Al Purwa. Perkawinan Menurut Islam dan Katolik. Yogyakarta: Kanisius, 1990.

Hasan, Mustofa. Pengantar Hukum Keluarga. Bandung: CV Pustaka Setia, 2011.

Istiqamah. Hukum Perdata: Hukum Orang dan Keluarga. Makassar: Alauddin University Press, 2014.

------------. Hukum Perdata di Indonesia. Makassar: Alauddin University Press, 2011.

Jayadi, Ahkam. Hukum dan Keadilan Menguak Kewenangan Penegak Hukum Dalam Penahanan dan Penangguhan Penahanan. Yogyakarta: Kota Kembang, 2009.

Marilang, dkk. Pengantar Ilmu Hukum. Makassar: Alauddin Press, 2006.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Jakarta: Liberty, 1998.

MK, M. Anshary. Hukum Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Noorshofa. Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam. Jakarta: Al-Hikmah dan Ditbinpera, 1996.

Tutik, Titik Triwulan. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: Prestika Pustaka Publisher, 2006.

UIN Alauddin Makassar. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah: Makalah, Skripsi, Tesis, Disertasi dan Laporan Penelitian. Makassar: Alauddin Press, 2013.

Waridah, Ernawati. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Bmedia, 2017.

Yahya Harahap, M. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Website:

“Efektivitas Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Negeri”, Situs Resmi Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. https://bldk.mahkamahagung.go.id/component/k2/item/5-efektivitas-pelaksanaan-mediasi-di-pengadilan-negeri.html (29 Mei 2020).

“Konferensi Adhaper 2018: Mediasi di Persidangan Pilihan Solusi yang Belum Menjadi Solusi”, Situs Resmi Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b74e94b8ebc2/mediasi-di-persidangan--pilihan-solusi-yang-belum-menjadi-solusi (29 Mei 2020).

Section
Volume 2 Nomor 2 Agustus 2020
Abstract viewed = 494 times