Keabsahan Jual Beli Tanah Dibawah Tangan Yang Dilakukan Di Depan Kepala Desa

  • Nur Asmi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Ashar Sinilele Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai “Tinjauan Perlindungan Hukum Jual Beli Tanah dibawah Tangan dihadapan Kepala Desa  (Studi Kasus di Desa Pajukukang Kec. Bontoa. Kab. Maros.)” yang menjadi permasalahan pokok yaitu bagaimana keabsahan jual beli tanah dibawah tangan dihadapan kepala desa di Pajukukang dan perlindungan hukum terhadap jual beli tanah dibawah tangan dihadapan kepala desa di Pajukukang. Adapun tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan jual beli tanah dengan akta dibawah tangan dan mengetahui perlindungan hukum terhadap jual beli tanah dengan akta dibawah tangan yang dilakukan dihadapan kepala desa di Pajukukang. Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, normative, perundang-undangan dan kompratif. Kemudian teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu: interview, observasi dan dokumentasi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat di Desa Pajukukang Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros merupakan masyarakat yang mayoritas masih banyak melakukan jual beli tanah secara dibawah tangan dihadapan kepala desa. Adapun perlindungan terhadap jual beli tanah yang dilakukan dihadapan kepala desa yaitu: apabila kedua belah pihak telah sepakat terhadap perjanjian jual beli tanah tersebut dan telah mengakui adanya perjanjian jual beli tanah dengan akta dibawah tangan maka hal tersebut dianggap sah dan kekuatan hukumnya akan sama dengan akta aotentik dan jika terdapat salah satu pihak yang menyangkal dan tidak mengakui telah melakukan jual beli maka kembali ke Peraturan Pemerintah yang berlaku sepanjang tidak ada bukti lain yang membuktikannya. Jual beli tanah jika ditinjau dari peraturan pemerintah belum di anggap sah karena bukan merupakan perbuatan hukum namun Keabsahan jual beli tanah dibawah tangan dihadapan kepala desa dianggap sah menurut hukum, bilamana sudah terpenuhinya unsur-unsur dan syarat-syarat materil dan telah memenuhi aturan dan syarat yang ditentukan oleh desa.

References

Bernhard Limbong, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jakarta Selatan: Margaretha Pustaka, 2015.

Saharuddin (50 Tahun), Kepala Desa Pajukukang Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, wawancara, Maros, 15 Januari 2020

Urip Santoso, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana, 2010

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Wajdi Syamsu, (55 Tahun), Tokoh Agama Sekaligus Imam Desa Pajukukang Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, Wawancara, Maros,22 Januari 2020.

Zaeni, Asyhadie Haji. Hukum Keperdataan Dalam Perspektif Hukum Nasional, Perdata, (BW), Hukum Islam, Dan Hukum Adat, Depok: Rajawali Pers, 2018.

Section
Volume 2 Nomor 2 Agustus 2020
Abstract viewed = 1340 times