Putusan N.O. Pada Permohonan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Massif di Mahkamah Konstitusi

  • Alif Wili Utama Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Andi Safriani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Pokok masalah dalam penelitian ini adalah penguatan konsep terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan Niet Onvankelijk Verklaard (N.O) pada permohonan terkait kecurangan bersifat Terstruktur, Sistematis, dan massif (TSM) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pustaka (library research) yang berbasis normatif. Perundang-undangan sebagai sumber primer dan berbagai literatur yang bersumber dari buku, jurnal, skripsi maupun artikel sebagai sumber sekunder dengan metode pendekatan conceptual approach. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Permohonan PHPU terkait kecurangan bersifat TSM bukanlah kewenangan MK sehingga dengan mengacu kepada konsep yang diperoleh dalam perundang-undangan sudah selayaknya perkara a quo dinyatakan N.O. yang dilaksanakan pada putusan sela maupun akhir. 2) Adanya putusan N.O akan memperkuat yurisdiksi kewenangaan MK dan Bawaslu dalam menangani sengketa-sengketa Pemilu. Adapun implikasi penelian yang kita peroleh adalah: 1) Perlunya MK untuk mengeluarkan Putusan N.O terhadap Permohonan yang mendalilkan kecurangan TSM agar lebih memperkuat posisinya sebagai Peradilan konstitusi yang konsisten terhadap amanah Pasal 24 C UUD 1945. 2) Perlunya MK mengeluarkan putusan N.O. pada permohonan terkait kecurangan TSM sebelum memeriksa dalil perkara lainnya sehingga tidak tejadi terjadi a contrardiction of argument and example sebagaimana dalam Putusan PHPU Pilpres Tahun 2019. 3) dalam PHPU Pilpres 2019 seharusnya MK secara substantif berfokus untuk memeriksa apakah Penyelenggara Pemilu telah maksimal melaksanakan tugasnya dan bagaimana pengaruhnya terhadap hasil Pemilu, bukan lagi membuktikan adanya kecurangan dalam pemilu.

References

Buku:

Abdullah, H. Rozali. Mewujudkan Pemilu Yang Berkualitas. Jakarta: Rajawali Pers. 2009.

Agustino, Leo. Pilkada Dan Dinamika Politik Lokal. Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2009.

Al-Kitab. Qur’an Hafalan dan terjemahan, Cet. I. Jakarta: almahira, 2015.

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cet. II; Jakarta: Rajawali Pers. 2005.

Aristoteles. Politica, terj. Benyamin J. New York: Modern Library Book, Tt.

Ashshiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konpress. 2005.

Ashshiddiqy, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Cet. I. Jakarta: Raja Grafindo. 2017.

Asshiddiqie, Jimly. Hukum tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi. Cet. V. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Asshiddiqie, Jimly. Peradilan Etik dan Etika Konstitusi. Cet. II. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Azikin, Zainal. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Cet. II; Jakarta: Rajawali Pers. 2013.

Bakhri, Syaiful. Dinamika Hukum Pembuktian Dalam Capaian Keadilan. Cet. I; Depok: Rajawali Pers. 2018.

Bastari, Prayoga. Pemilu Demokratis Indonesia Dan Di Negara Maju. Bandung: Mughni Sejahterah. 2008.

Busroh, Abu Daud. Ilmu Negara. Cet. XIV; Jakarta: Sinar Grafika 2018. h. 157.

Busroh, Firman Freaddy dan Fatria Khairo. Memahami Hukum Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers. 2018.

Damopoli, Muljono. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah (Makalah, Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Laporan penelitian). Makassar: Alauddin Press. 2013.

Daulay, IRP. Mahkamah Konstitusi: Memahami Keberadaannya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Cet. I; Jakarta: Asdi Mahasatya. 2006.

Hadi, Nuruddin. Wewenang Mahkamah Konstitusi; pelaksanaan kewenangan MK dalam menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilu. Jakarta: Prestasi Pustaka. 2007.

Hadjon, M. Philipuss. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu. 1987.

Hamid, Abdul. Teori Negara Hukum Modern. Cet. I. Bandung: Pustaka Setia. 2016.

Huda, Ni’matul. Dinamika Ketatanegaraan Indonesia Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Cet. I. Yogyakarta: FH UII Press. 2011.

Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Cet. X. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2015.

Perundang-undangan:

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945

Republik Indonesia, UU No. 3 Tahun 1999.

Republik Indonesia, UU No. 12 Tahun 2003.

Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2017.

Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 8 Tahun 2018

Section
Volume 2 Nomor 2 Agustus 2020
Abstract viewed = 296 times