Jual Beli Boedel Warisan Tanpa Adanya Surat Penetapan Ahli Waris
Abstract
Penelitian ini membahas tentang masalah harta warisan yang merupakan permasalahan yang sangat rumit sehingga sebagian besar masyarakat di pedesaan cenderung memilih menggunakan aturan adat dalam proses pembagian warisannya. Namun bagi sebagian orang persoalan harta warisan ini bahkan bisa menimbulkan peperangan, pembunuhan, perpecahan hingga saling fitnah dalam keluarga. Beberapa fenomena tersebut bisa kita jumpai di Desa Manimbahoi Kecamatan Parigi Kabupaten Gowa. Dimana mayoritas masyarakat di Desa tersebut melakukan proses pembagian harta warisan dengan menggunakan aturan adat sehingga dalam hal ini tidak dilakukannya proses peralihan hak atas tanah. Hal ini dikarenakan sudah menjadi tradisi turun temurun dan dianggap legal di daerah tersebut.
References
Buku
Mualifah, Pengantar Hukum Indonesia, (Cet.II; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016), h. 21.
Oemar Moechtar, Perkembangan Hukum Waris, (Cet.I; Surabaya: Kencana, 2019), h. 5.
Oemar Moechtar, Perkembangan Hukum Waris, h. 1.
Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik),(Cet.I; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018), h. 215.
Perundang - Undangan
Berdasarkan pasal 161-163 Indische Staatregeling (IS).
Jurnal
Syamsuddin, R., & Fuady, M. I. N. (2020). Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Daerah di Kota Palopo. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 63-79.
Wawancara
Drs.Kamaruddin, Kepala Desa Manimbahoi, Wawancara, 20 Februari 2020.