Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Begal Pemotong Tangan

  • Iot Wiwiq Harpikasari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Rahman Syamsuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Hasil dari penelitian ini bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 365 KUHP. Dan pada putusan PN Makassar No:208/Pid.B/2019/PN Mks bahwasanya tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum yaitu 17 (tujuh belas) tahun penjara, akan tetapi majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana melebihi dari apa yang dituntutkan oleh penuntut umum yaitu 18 (delapan belas) tahun penjara dengan pertimbangan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dikategorikan perbuatan sadis, kemudian terdakwa merupakan residivis (telah melakukan pengulangan tindak pidana) namun para terdakwa tidak jera dan tidak merubah perbuatannya yang sangat meresahkan masyarakan karena merajarelanya pelaku begal dan malah melakukan tindak pidana yang lebih sadis.

References

Indonesia Muslim Universitas, Al-Qur’an dan Terjemah, Depok : Sabiq, 2009.

Wikipedia “Pembegalan”, https://id.m.wikipedia.org/wiki/pembegalan Di akses pada tanggal 9 Desember 2019, pukul 01.29

Rizka Nuraini, Analisis Tindak Pidana Perampasan Kendaraan Bermotor yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Pidana Islam, Skripsi, Palembang : Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, 2018. http://eprints.radenfatah.ac.id/3570/ Diakses pada tanggal 10 Desember 2019 Pukul 13.05

Hamzah, Ancaman Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Begal Sebagai Solusi Mengurangi Tindak Kejahatan Begal di Kota Indonesia, Jurnal, 2016.

Soerodibroto R. Soenarto, KUHP dan KUHAP, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2

Fuady, M. I. N. (2019). Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 241-254.

Section
Volume 2 Nomor 2 Agustus 2020
Abstract viewed = 998 times