Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial Dalam Perspektif Asas Cogitationis Poenam Nemo Patitur

  • Faisal Jamal Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Fadli Andi Natsif Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Pokok masalah dalam penelitian ini adalah menyoal mengenai bagaimana Kebebasan Berpendapat di Media Sosial dalam Perspektif Asas Cogitationis Poenam Nemo Patitur dengan menganalisa Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pustaka (library research) dengan basis normatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan penulis adalah Pendekatan Perundangan-undangan (statute approach) sehingga sumber bahan primer diperoleh dari literatur perundang-undangan, risalah atau catatan-catatan resmi dalam pembuatan perundang-undangan, serta putusan-putusan hakim. Hasil penelitian adalah 1) Dari bunyi pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur delik meliputi: a) Setiap orang; b) Dengan sengaja; c) Tanpa hak; d) Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; e) Memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Meskipun unsur-unsur tersebut tidak diperhatikan secara saksama bahkan cenderung di kesampingkan; 2) Asas cogitationis poenam nemo patitur memiliki ruang lingkup hanya berupa kognisi (pengetahuan, kesadaran, pikiran) dan afeksi (perasaan, sikap) sebagai pra-perbuatan. Artinya, asas ini tidak bekerja dalam hal menyampaikan pendapat di media sosial. Adapun implikasi penelitian yang penulis peroleh, yaitu: 1) Penulis memberikan saran bahwa baiknya Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebaiknya dihapuskan saja, karena dalam praktiknya telah banyak melahirkan masalah dan kontroversial; 2) Jalan terbaik untuk menertibkan kebebasan berpendapat adalah melakukan revisi terhadap UU No.9/1998 yang meliputi kebebasan berpendapat di media sosial agar kebebasan yang dijamin asas tersebut di atas tetap bisa dihormati dan dijunjung tinggi.

References

Buku:

Brigss, Asa dan Peter Burke. A Social History of the Media. terj. A. Rahman Zainuddin. Sejarah Sosial Media: Dari Gutenberg sampai Internet. edisi 1. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006.

Djafar, Wahyudi . Internet Untuk Semua. Jakarta: ELSAM, 2019.

Friedmann, W.. Legal Teori. terj. Muhammad Arifin. Teori dan Filsafat Hukum: Idealisme Filosofis dan Problem Keadilan. edisi 1. Cet.II; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1994.

Fuady, Munir. Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat). Bandung:: Refika Aditama, 2009.

Ilyas, Amir. Asas-asas Hukum Pidana. ed. Andi Maulana Mustamin. Yogyakarta: Rangkang Education & PuKAP-Indonesia, 2012.

Jayadi, Ahkam, Hukum dan Keadilan: Menguak Kewenangan Penegak Hukum dalam Penahanan dan Penangguhan Penahanan. Cet. I; Yogyakarta: Kota Kembang, 2009.

K.M. Smith, Rhoma, dkk. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008.

Mansur , Dikdik M. Arief. dan Elisatris Gultom. Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Cet. II; Bandung: PT Refika Editama, 2009.

Munir, Nudirman. Pengantar Hukum Siber Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2017.

Natsif, Fadli Andi. Ketika Hukum Berbicara. Jakarta: Prenadamedia Grup, 2018.

Nurudin. Media Sosial: Agama Baru Masyarakat Milenial. Malang: Intrans Publshing, 2018.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Pergeseran Paradigma dalam Kajian-kajian Sosial dan Hukum. Malang: Setara Press, 2013.

Peraturan Perundang-undangan:

Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 19.

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar 1945.

Republik Indonesia, UU No. 11 Tahun 2008.

Jurnal:

Arsyad, Rahmad M. dan Muh. Nadjid, “Kebebasan Berpendapat pada Media Jejaring Sosial: Analisis Wacana Facebook dari Jejaring Pertemanan Menuju Jejaring Perlawanan”, Jurna Komunikasi KAREBA 1, no, 1, (2011): h. 77-83.

Mahfud, Mahsun. “Hakikat Kebebasan Berpikir dan Etika: Mengintip Ruang Bertemu dan Ruang Berpisah”, Hermeneia: Jurnal Kajian Islam Interdisipliner 6, no. 1 (2007), h. 161-179.

Tuccillo, Fabiana, “Cogitationis Poenam Nemo Patitur”, Studi Peneliti Universitas Naples Federico II Italia. h. 1-5.

Sumber Online atau Internet:

“Pendapat”. Kamus versi online (dalam jaringan). https://kbbi.web.id/pendapat (1 desember 2019).

Anggara. “Mencermati Putusan MK tentang Pasal 27 ayat (3) UU ITE”, Dunia Anggara, 25 Mei 2009. http://anggara.org/2009/05/25/mencermati-putusan-mk-tentang-pasal-27-ayat-3-uu-ite/amp/ (21 Juni 2020).

Detik News. “Ini Dampak Implementasi UU ITE: Indonesia Bergelar Negara Setengah Merdeka”. Detik News. 16 Oktober 2014. http://m.detik.com/news/berita/d-2720936/ini-dampak-implementasi-uu-ite-indonesia-bergelar-negara-setengah-merdeka (4 Desember 2019).

Shidarta dan Petrus Lakonawa “Cogitationis Poenam Nemo Patitur: Makna dan Penggunaannya”, Business Law, 28 Maret 2018. Business-law.binus.ac.id/2018/03/28/cogitationis-poenam-nemo-patitur/ (23 november 2019).

Section
Volume 2 Nomor 2 Agustus 2020
Abstract viewed = 2536 times