Efektivitas Peraturan Daerah Perdagangan Orang Dalam Upaya Pencegahan Human Trafficking

  • Widyaranti Aulia Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Jumadi Jumadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang masalah Efektivitas Perda Perdagangan Orang Sebagai Upaya Pencegahan Human Trafficking di Kabupaten Barru. Hal ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus perdagangan orang terutama objek perdagangan tersebut kebanyakan berasal dari kalangan perempuan dan anak-anak dimana pelakunya dilakukan oleh orang dewasa. Selain itu melihat Kabupaten Barru yang menjadi tempat persinggahan bagi para pengemudi yang lintas daerah membuat maraknya warung yang diindikasi sebagai warung remang-remang/tempat prostitusi. Maka dari itu penulis merasa tertarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai Efektivits Perda Perdagangan Orang (human trafficking). Sehingga perlu diketahui, bagaimana pelaksanaan Perda tersebut di Kabupaten Barru. Serta melihat jumlah kasus dan perkembangannya sehingga dengan demikian dapat dilihat apakah Perda Perdagngan Orang ( Perda No 6 Tahun 2015) tersebut sudah efektif, belum efektif atau tidak efektif.

References

Buku

Halim, Hamzah & Kemal Redindo Syahrul Putera, Cara Praktis Menyusun & Merancang Peraturan Daerah. Jakarta: Kencana, 2013

Hasyimzoem, Yusnani dkk, Hukum Pemerintahan Daerah. Depok: Rajawali Pers, 2018

Hutapea, Novelina MS, Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang. vol 2, 2013

Nuraeny, Henny, Tindak Pidana Perdagangan Orang (Kebijakan Hukum Pidana dan pencegahannya) Cet.Ke dua, Jakarta: Sinar Grafika, 2013

Syamsuddin, Rahman, dan Ismail Aris, Merajut Hukum di Indonesia, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014

Jurnal

Syamsuddin, R., & Fuady, M. I. N. (2020). Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Daerah di Kota Palopo. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 63-79.

Marwan, dan Andi Risma, Kedudukan FUNGSI Legislasi DPRD dalam Pembentukan Peraturan Daerah Pasca Amandemen UUD 194, Jurnal Jurisprudentie Ilmu Hukum Volume 6 Nomor 2 Desember 2019.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

PERDA Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang

Internet

https://id.wikipedia.org/wiki/Perbudakan

https://sulselprov.go.id/pages/des_kab/2 diakses hari jum’at pukul 02.00

https://id.wikipedia.org/wiki/KabupatenBarru diakses hari jum’at (28/2/2020) pukul 22:53

Section
Volume 2 Nomor 2 Agustus 2020
Abstract viewed = 347 times