Analisis Hukum Pemberian Remisi Dalam Tindak Pidana Pencurian
Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui sejauh mana efektifitas pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan sejauh mana penerapan hukum pidana positif daalam pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana pencurian. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan sosiologis yuridis, yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung ke lapangan untuk memperoleh data lengkap dan vailid terkait pemberian remisi dalam tindak pidana mencuri yang penelitiannya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini yaitu interview, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa efiektivitas pemberian remisi terhadap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar dapat dikatakan sangat efektif, karena warga binaan yang melakukan residivice setelah mendapatkan remisi sangatlah sedikit sehingga potensi untuk mengulangin tindak pidananya sangat sedikit. Pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pidana yang melakukan tindak pidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar sama dengan tindak pidana umum lainnya yang dimana telah tertera pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. 3 Tahun 2018, begitu juga terhadap narapidana pelaku tindak pidana pencurian yang telah melakukan residivice.
References
A. Asmidar Azis, Sub.bag Registrasi, wawancara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Jum’at 31 Januari 2020.
Agung Purwanto, Tinjauan Yuridis Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar, 2012
Eva Achjani Zulfa, Anugrah Rizki Akbari, Zakky Ikhsan Samad, Perkembangan Sistem Pemidanan dan Sisterm Pemasyarakatan (Depok; Rajawali Pers,2017)
M. Ali Zaidan. Kebijakan Criminal (Jakarta timur: Sinar Grafika, 2016)
MA, Narapidana Pelaku Tindak Pidana Pencurian, Wawancara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, kamis 13 Februari 2020.