Analisis Terhadap Pembagian Harta Warisan Ditinjau Dari Hukum Perdata Dan Hukum Islam

  • Anang Hadi Kurniawan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Ade Darmawan Basri Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Hukum waris merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur nasib kekayaan orang setelah pemiliknya meninggal dunia. Secara umum sistem pewarisan atau pembagian warisan itu dapat dilakukan dengan menggunakan tiga cara yaitu menggunakan hukum barat BW (Burgerlijk Wetboek), hukum Islam dan hukum adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian harta warisan ditinjau dari hukum perdata dan hukum islam. Pembagian harta warisan ditinjau dari hukum perdata yaitu satu banding satu untuk laki-laki dan perempuan (1:1) seperti pasal 852 KUHPerdata yaitu anak-anak dan keturunannya sama kedudukannya dalam mewaris itu sehingga tidak dipersoalkan apakah mereka laki-laki atau perempuan, tertua atau termuda. Apabila mewaris atau diri sendiri maka masing-masing akan mendapatkan bagian yang sama, sedangkan apabila mereka mewaris dengan pengganti maka pembagian itu berlangsung pancang demi pancang serta Pembagian harta warisan ditinjau dari hukum Islam yaitu laki-laki dan perempuan sudah berbeda bagiannya yaitu laki-laki mendapat bagian dua dan perempuan mendapat bagian satu (2:1) Sebab laki-laki apabila dia menikah, maka harta warisan yang dia peroleh dari orang tuanya akan digunakan untuk membayar mahar dan menafkahi istri dan anaknya, sementara anak perempuan jika dia menikah, maka harta warisan yang diperoleh dari orang tuanya tidak terpakai karena dia mendapat nafkah dan mahar dari suaminya.

References

Buku

Emeliana Krisnawati, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Wipress: Jakarta.

Emeliana Krisnawati, 2006, Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetbook (BW), CV. Utomo: Bandung.

J. Satrio, 1992, Hukum Waris, Penerbit Alumni: Bandung.

Sayyid Qutb, 1967. Tafsir Fī Ẓilāl al-Qur’ān, Jilid 4. Beirut: Dar al-Iḥyā’ al-ṭurāṡ al-‘Arābi.

Subekti, 1985, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa: Jakarta.

Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak, 2008, Hukum Waris Islam, Sinar Grafika: Jakarta.

Jurnal

Asni Zubair, 2014, “Praktik Pembagian Harta Warisan Masyarakat Di Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat”, 1 Al-Risalah Jurnal Hukum Keluarga Islam.

Section
Volume 2 Nomor 2 Agustus 2020
Abstract viewed = 854 times