Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Abstract
Tanah merupakan salaah satu sumbeer daaya alem yang pentiing untuuk kelangsunngan hiidup uumat maanusia, hubuengan maanusia deengan taanah buukan haanya sekeedar teempat hiidup, tetapii lebiih darii itu taanah memberiikan sumberi daya bagi kelangsuungan hiidup umat manusiia. Seiiring meniingkatnya keebutuhan akan taanah teersebut, maka semakiin meniingkat pulah jumlah sengkeeta peertanahan yang terjadii. Deengan demiikian, kebuutuhan kepastiian huukum di biidang peertanahan adalah seebuah keniiscayaan. Salah satu upaaya peembangunan dalem keerangka peembangunan nasiional yang diiselenggarakan Pemeriintah adalah pembanguunan untuk kepentiingan umum dalem hal ini pembanguunan reel kereeta api yang ada di Kabupaten Barru. Jeniis peneliitian yang diigunakan adalah field research dengan pendekatan yang diigunakan dalam peneilitian ini adalah pendeekatan peruundang-undangan (statute approach) dan peendekatan sosiologiis (sociological approach). Peelaksanaan Pengaadaan Tanah untuk keepentingan Umum dan Peneetapan Pemberiian Ganti Rugi atas Pembanguna Rel Kereta Api di Kaabupaten Barru. Prosees peengadaan tanah untuk peembangunan rel keereta di Kecamaatan Taneete Rilau Kabupaten Barru belum sepenuhnya sesuai dengan UU No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksaanaan Pembaangunan Untuk Kepentiingan Umum. sengketa keperdaataannya adalah pihak yang beerhak tiidak menseepakati bentuuk dan/atau beesarnya ganti kerugiian yang diitetapkan oleh Lembaga Pertanahan (BPN RI) sebagai PPT.References
Buku:
Achmad Chulaemi, Hukum Agraria, Perkembangan, Macam-macam Hak Atas Tanah dan Pemindahannya, FH – Undip, Semarang, 1993.
Adrian Sutedi, Politik dan Kebijakan Hukum Pertanahan Serta Berbagai Permasalahannya, Cipta Jaya, Jakarta, 2006.
Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan; Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Sertipikat dan Permasalahannya, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2002.
Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan; Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah, Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2002.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta, 2000.
Gunawan Wijaya, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1995.
John Salindeho, Masalah Tanah dalam Pembangunan, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 1998.
Kartasapoetra G., Masalah Pertanahan di Indonesia, Cetakan Kedua, Rineka Cipta, Jakarta, 1992..
Oloan Sitorus dan Dayat Limbong, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta Priyatna Abdulrasyid, 2003, Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,Newsletter: Kajian Hukum Ekonomi dan Bisnis, nomor: 52, 2004.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Mandar Maju, Bandung, 1991.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah Dan Benda-benda yang ada di atasnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian Oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan Dengan Pencabutan Hak Atas Tanah Dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya.
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum