Kontrak Non Competition Clause Terhadap Perusahaan Franchise
Abstract
Studi ini bertujuan mengangkat permasalahan tentang bagaimanakah kalusula dalam Kontrak Non Competition Clause terhadap para pihak diperusahaan franchise dikota MAKASSAR (BURGER KING) dan bagaimana pelaksanaan serta perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian kontrak Non Competition Clause pada perusahaan Franchise di Kota MAKASSAR (BURGER KING). Data penelitian yang digunakan yaitu lapangan. Penelitian ini dilakukan di restaurant Burger King berlamat di Jl. Tun abd Razak Kota MAKASSAR. Hasil penelitian Menunjukan Bahwa Klausula dalam Kontrak Non Conpetition Clause berisi seorang pekerja tidak dapat bekerja di perusahaan yang sama atau merupakan kompetitior tersebut dan tidak boleh membuka usaha yang sama dengan perusahaan Burger King. Dan perlindungan Hukum kedua belah pihak.Seorang karyawan atau mantan karyawa tidak dapat membocorkan rahasia perusahaan sesuai dengan undang-undang rahasia dagang.Karyawan dapat membatalkan kapanpun perjanjian kontrak kerja apabila merasa hak-hak konstitutusinya di renggut oleh perusahaan.
References
Buku
Aloysius Uwiyono, Siti Hajati Hosein, WidodoSuryadono, Melania Kismwandari, Asas-asas Hukum perburuhanEdisi kedua; Edisi Ke Dua Cet ke 3, Mare 2018, Rajawali Pers
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan , Cetakan Ke-2 Sinar Grafika, Jakarta.
Abdul Hakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung : Citra
Aditya Bakti, 2009.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 1991
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Hajati Hosein (dkk.), Asas-Asas Hukum Perburuhan, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada,2014.
Jened,Rahmi,PerlindunganTradeecretRahasiaDagangdalamRangka
Persetujuan trips.
Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006
Ridwan Halim (dkk.), Seri Hukum Perburuhan Aktual, Cet. I, Jakarta: Pradnya
Paramita, 1987.
Rusli, Hardijan,Hukum Ketenagakerjaan,Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004
R.joni bambang , Hukum Ketenaga Kerjaan, pustaka/ cet. 1-Bandung; Pustaka setia,2013
Salim H.S . Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak Cet ke 2, juni 2014, Sinar Grafika Offser
Satrio, J. Hukum perikatan pada umumnya. Bandung Alumni, 1999
Subekti, Aspek-aspek perikatan Nasional, Cet. IV, Bandung: Alumni 1986
Setiawan, R. Pokok-pokok Hukum perikatan. Bandung:Bina cipta 1979.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Perss, 1981.
Tim Visi Yustisia, Hak dan Kewajiban Pekerja Kontrak, Cet 1- Jakarta: Visi Media, 2016.
Wawan Muhwan Hariri, Hukum Perikatan, pustaka setia Banndung .
Zaeni Asyahadie, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 2008 52.
Jurnal dan Skripsi
Dinaryanti, Ayu Reskiana. “Tinjauan Yuridis legalisasi Akta dibawah Tangan oleh Notaris.” Legal opinion. jurnal ilmu hukum 1.3 (2013).
Leli Joko Suryono, “Kedudukan dan Penerapan Klausula Baku Dalam Perjanjian Kerja DiIndonesia”, Jurnal Media Hukum, Vol. 18 No. 1, Juni 2011.
Lenny Mutiara Ambarita, Analisis Yurudis Analisa Kontrak Dalam Transaksi Bisnis Dari perspektif Hukum Perdata.
Rizky Amalia, Non-Competition Clause Dalam Perjanjian Kerja.
Ria Sutarko, Sudjana, Klausul Non-Kompetisi dalam Perjanjian dikaitkan dengan prinsip kerahasiaan perusahaan dalam perspektif hak untuk memilih pekerjaan berdasarkan hukum positif indonesia.
Undang-Undang
Undang-Undang Np.13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 30 Tentang Rahasia Dagang.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
WEBBSITE
https:docplayer.info/35333235-perlindungan-hukum-terhadap-tenaga-kerja berkaitan-dengan-adanya-non-competition-clause-dalam-sebuah-perjanjian-kerja.html.